Berita Kriminal Jambi
3 Terdakwa Fee Desa WKS, tak Bayar Uang Pengganti, Jaksa Sebut Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara
3 Terdakwa Fee Desa WKS, tak Bayar Uang Pengganti, Jaksa Sebut Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
3 Terdakwa Fee Desa WKS, tak Bayar Uang Pengganti, Jaksa Sebut Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tuntutan uang pengganti untuk tiga terdakwa kasus fee desa WKS ditiadakan. Hal ini karena tiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp193 juta.
"Mereka sudah menitipkan uang Rp193 juta dalam tiga tahap ke Kejaksaan Negeri Batanghari," sebut Rizal, Rabu (12/6/2019) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Menurut Rizal, penitipan uang tersebut dilakukan tiga kali. Dua kali pada bulan Mei dan satu kali lagi pada 10 Juni lalu.
Baca: Kasus Fee Desa, Tiga Terdakwa dari PT WKS Dituntut JPU Batanghari 1,5 Tahun Penjara
Baca: Hemianti Terbangun Dengar Teriakan Adik, Ternyata Baru Dibunuh Pacar Karena Belum Mau Diajak Nikah
Baca: Video Robohkan Rumah Pakai Eskavator, Karena Suami Duga Istri Selingkuh di Kampung
Tiga orang terdakwa ini adalah Yulsyafridanus, senior manejer di Departemen Hutan Tanaman Rakyat PT WKS, serta Hardiana dan Junaidi selaku senior staf.
Sebelumnya diketahui terdakwa menyalahgunakan menyalahgunakan uang Fee Desa Rantau Kapas Tuo yang berasal dari hasil pemanenan kayu Akasi Mangium pada tanah milik Desa Rantau kapas Tuo berdasarkan kerja sama dengan pola kemitraan dengan PT. WKS Jambi.
Baca: Setelah Viral Warung Bu Anny Kembali di Tempat Lain Nasi Goreng Rp 100 Ribu, Kopi Biasa RP 25 Ribu
Baca: Tak Mau Diajak Nikah, Pria Ini Bunuh Pacarnya dengan Menggorok Lehernya
Baca: Niat Numpang Istirahat, ASN di Merangin Ditemukan Meninggal di Rumah Makan
Hal ini bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui Rekening Kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.
Terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 280.371.000 ( dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi Nomor SR-308/PW05/5/2016.
Persidangan dipimpin oleh Dedy Muchti Nugroho selaku ketua majelis hakim. Tuntutan dibacakan oleh Rizal selaku jaksa dari kejaksaan negeri Batanghari.
3 Terdakwa Fee Desa WKS, tak Bayar Uang Pengganti, Jaksa Sebut Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara (Jaka HB/Tribun Jambi)