TAG
bos narkoba
-
Bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jambi
Sabtu, 2 Agustus 2025
-
Tuntutan terhadap terdakwa Helen ini sudah batal dibacakan dua kali, yakni pada 17 Juli dan 21 Juli 2025 kemarin.
Selasa, 22 Juli 2025
-
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (17/7/2025).
Kamis, 17 Juli 2025
-
Ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) jadi anggota jaringan narkoba Internasional terbesar di Asia Tenggaram Golden Triangle.
Minggu, 1 Juni 2025
-
Reka adegan transaksi narkoba Helen dan Didin di lokasi kedua tempat VINZ GYM jalan H Syamsudin Uban, kelurahan Kebun Handil.
Kamis, 6 Februari 2025
-
Diduga ada bisnis ilegal yang dijalankan anggota kartel narkoba di Jambi, antara lain minuman keras, toko pakaian, aksesori ponsel, hingga tempat gym.
Kamis, 17 Oktober 2024
-
Bareskrim Polri mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga dikendalikan kakak beradik dengan inisial DS alias T (Dedi Susanto alias Tekui)
Rabu, 16 Oktober 2024
-
Ternyata bandar narkoba atau bos narkoba Provinsi Jambi, Helen yang diamankan Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berawal dari video viral.
Kamis, 10 Oktober 2024
-
Seorang bandar narkoba di Provinsi Jambi bernama Helen berhasil ditangkap Bareskrim Polri. Turut diamankan seorang kaki tangan bernama Didin.
Kamis, 10 Oktober 2024
-
Ia melakukan tindakan sadis di luar batas kemanusiaan, melakukan pembunuhan siswi SMP di Sarolangun secara sadis.
Kamis, 2 Juli 2020
-
Berita ini telah dihapus. Redaksi Tribun Jambi meminta maaf atas kesalahan penulisan isi berita dan judul.
Sabtu, 8 Februari 2020
-
TRIBUNJAMBI.COM - Manakala Anda memiliki uang segepok, apa saja bisa dilakukan. Namun bagi sebagian
Senin, 12 Agustus 2019
-
Bos narkoba asal Brasil ditemukan tewas di dalam selnya tiga hari setelah percobaan melarikan dirinya gagal.
Kamis, 8 Agustus 2019
-
TRIBUNJAMBI.COM - Banyak cara yang dilakukan penjahat kelas kakap, untuk bisa melepaskan diri dari incaran
Rabu, 7 Agustus 2019
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved