Berita Jambi

Sidang Tututan Helen Bos Narkoba Jambi Ditunda Karena Sakit

Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (17/7/2025).

Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Khusnul Khotimah
SIDANG - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (17/7/2025).

Agendanya adalah pembacaan tuntutan. Namun, terdakwa Helen tidak dapat hadir dalam sidang karena alasan sakit, seperti yang disampaikan oleh pihak jaksa. 

Hakim yang memimpin sidang menanggapi ketidakhadiran Helen dengan tegas. 

Baca juga: Asyik Konsumsi Narkoba di Rumah, Pasutri di Merangin Jambi Dibekuk Polisi

Ia menegaskan bahwa jika benar sakit, hendaknya terdakwa mendapatkan perawatan yang tepat. 

“Kalau benar sakit, dirawat dengan baik," kata hakim.  

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa masa penahanan Helen akan segera memasuki batas waktu, dengan masa penahanan berakhir pada 11 Agustus 2025. 

Hakim juga menegaskan bahwa keputusan atas kasus ini harus sudah ada sebelum masa penahanan berakhir, dengan tenggat waktu pada 1 Agustus 2025. 

“Keputusan harus sudah ada sepuluh hari sebelum batas akhir penahanan,” ujarnya. 

Baca juga: ISTRI TNI Mesum dengan Brigpol J Rupanya Pegawai Bank di Jambi, Digerebek Suami hingga Atasan Murka

Hakim juga menyampaikan bahwa sidang selanjutnya, yang akan mencakup pembacaan tuntutan dan pembelaan, tidak dapat ditunda lagi.

“Jangan ada penundaan lagi,” tegas hakim. 

Terkait dengan kemungkinan keterlambatan pembacaan tuntutan, hakim menambahkan pembacaan tuntutan harus dilakukan paling lambat pada 21 Juli, pembelaan dijadwalkan pada 28 Juli, dan putusan pada 31.

"Penundaan lebih lanjut tidak dapat diterima," kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Helen menyatakan bahwa kliennya memang mengalami sakit sejak kemarin, dan itu menjadi alasan ketidakhadirannya di sidang hari ini.

Sidang ditutup dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya penundaan lebih lanjut.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved