Berita Merangin

Asyik Konsumsi Narkoba di Rumah, Pasutri di Merangin Jambi Dibekuk Polisi

Pasutri yang merupakan sindikat narkotika jaringan lapas, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin Jambi

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
ist
Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang merupakan sindikat narkotika jaringan lapas, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin Jambi saat asyik pesta narkotika jenis sabu di rumahnya, pada Kamis (10/07/2025) sekira pukul 14.30 Wib. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang merupakan sindikat narkotika jaringan lapas, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin Jambi saat asyik pesta narkotika jenis sabu di rumahnya, pada Kamis (10/07/2025) sekira pukul 14.30 Wib.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin setelah mendapat informasi dari seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang lebih dulu diamankan. 

Informasi itu menyebutkan bahwa kawasan Sungai Mas sering menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Baca juga: 15 Chromebook di SMAN 4 Merangin Kurang Efektif, Terkendala Internet

"Saat diamankan tersangka  sedang menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni TDAK alias Angga (40 tahun), APS (37 tahun), dan N alias Buyung (37 tahun). 

Saat digeledah, ditemukan 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 16,91 gram, beserta barang bukti lainnya terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menjelaskan bahwa salah satu tersangka adalah residivis dan merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba di dalam lapas.

"Tersangka TDAK alias Angga (40) merupakan seorang residivis dan berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut di dapat dari rekannya yang berada di salah satu lapas yang identitasnya sudah diketahui oleh petugas," ungkap AIPTU Ruly.

Baca juga: Hari Kedua Operasi Patuh Siginjai 2025, Satlantas Polres Merangin Tindak 148 Pengendara

AIPTU Ruly menjelaskan dugaan sementara tersangka di kendalikan oleh jaringan narkotika lapas, saat ini penyidik sedang mendalami keterangan dari tersangka, terkait darimana asal usul narkotika jenis sabu tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya.

AIPTU Ruly mengimbau kepada seluruh  masyarakat Kabupaten Merangin untuk dapat turut serta berperan aktif dan berpartisipasi untuk memerangi narkotika dengan cara melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dilingkungannya masing-masing.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Primeir Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomkt 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved