Berita Selebritis

Lisa Mariana Gigit Jari, Bukti SS Chat dan VC dengan Ridwan Kamil Ditolak Hakim

Barang bukti tim kuasa hukum selebgram Lisa Mariana untuk menghadapi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ditolak Majelis Hakim.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/Ist/ kolase Tribun Jambi
sidang gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil ajukan 6 barang bukti 

TRIBUNJAMBI.COM - Proses gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali mengalami kendala.

Kendala itu berupa penolakan barang bukti yang diberikan tim kuasa hukum selebgram itu untuk menghadapi mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Untuk diketahui, sidang lanjutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Disebutkan ada enam barang bukti yang dinilai cukup kuat diajukan tim Lisa Mariana.

Namun, barang bukti yang diajukan oleh pihak penggugat atau Lisa Mariana ditolak oleh majelis hakim. 

Adapun diantara bukti-bukti kunci itu berupa tangkapan layar percakapan (screenshot) dan potongan gambar video call (VC). 

Penolakan ini menjadi pukulan telak bagi Lisa Mariana.

Sebab, bukti-bukti tersebut dinilai belum memenuhi syarat formal dan harus diperbaiki.

Baca juga: Lisa Mariana Disebut Tipu 18 Orang, Dewi: Boikot Penipu Sampai Jadi Tersangka, Selebgram: Ini Fitnah

Baca juga: Razia Gabungan Siswa Tak Ikut Upacara Viral, Berhamburan saat Guru Datang

Baca juga: Tabrakan Adu Kambing di Jalan Lintas Jambi: Truk Batu Bara Kosong vs Mobil Boks di Batang Hari

Kuasa hukum Lisa Mariana, Fredy Simamora, mengungkapkan bahwa bukti yang diajukan adalah salinan dari komunikasi digital antara kliennya dan Ridwan Kamil.

"Kurang lebih sebenarnya percakapannya, ya, benar adanya komunikasi di mana ada juga penggalan memang pernah terjadinya video call," ujar Fredy.

Meski demikian, pihak majelis hakim tidak menerima bukti tersebut, mengisyaratkan bahwa salinan bukti digital perlu diverifikasi lebih lanjut agar memiliki kekuatan hukum.

Fredy menambahkan, timnya akan memperbaiki dan mengajukan kembali bukti-bukti tersebut pada sidang berikutnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi bukti apa pun yang diajukan.

"Kalau bukti-buktinya kuat, valid, ya silakan saja, tidak ada masalah," tegas Muslim.

Pihak Ridwan Kamil juga berencana untuk menyerahkan bukti tandingan yang lebih kuat di persidangan selanjutnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kubu Ridwan Kamil tidak akan tinggal diam dan akan berjuang keras untuk membantah tuduhan yang dilayangkan Lisa Mariana.

Baca juga: Lisa Mariana Ditantang Tes DNA dengan Revelino Usai Gagal Buktikan Ridwan Kamil Ayah Anaknya

Baca juga: Tragedi Sihaporas Sumut, Mahasiswi Perempuan IPB Penelitian Juga Digebuk Pihak TPL hingga Tumbang

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda perbaikan bukti dari pihak Lisa Mariana, yang diharapkan dapat membuktikan klaim mereka di pengadilan.

Penolakan ini memunculkan pertanyaan besar tentang validitas bukti-bukti digital dalam kasus perdata di Indonesia dan menjadi pelajaran penting bagi para pihak yang ingin menggunakan bukti semacam ini di persidangan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resah dengan Statusnya, Honorer Bungo Jambi Sambangi DPRD dan Bupati

Baca juga: Razia Gabungan Siswa Tak Ikut Upacara Viral, Berhamburan saat Guru Datang

Baca juga: 4 Perwira Menengah Polda Jambi Dimutasi ke BNN, Berikut Daftarnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved