Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi Digelar Hari Ini

Hari ini, Jumat (24/4/2026), penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dijadwalkan menggelar rekonstruksi guna membedah kasus pemerkosaan di Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
REKONSTRUKSI - Ilustrasi oknum polisi dan korban rudapaksa. Penantian panjang keluarga korban C (18) untuk melihat transparansi dalam kasus pemerkosaan atau rudapaksa yang melibatkan oknum polisi akhirnya menemui titik terang. Hari ini, Jumat (24/4/2026), penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dijadwalkan menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan guna membedah secara rinci peristiwa kelam yang menimpa remaja di Provinsi Jambi tersebut. 

Ringkasan Berita:Kasus Rudapaksa di Jambi
  • Hari ini polisi gelar rekonstruksi kasus rudapaksa C di dua lokasi berbeda.
  • Agenda reka ulang ini dilakukan setelah desakan kuat dari pihak keluarga korban.
  • Rekonstruksi bertujuan membedah peran spesifik tersangka dan oknum polisi saksi.
  • Penasihat hukum berharap fakta baru muncul guna menyeret pelaku ke ranah pidana.
  • Proses ini menjadi kunci transparansi penanganan kasus yang melibatkan oknum.

 

TRIBUNJAMBI.COM – Penantian panjang keluarga korban C (18) untuk melihat transparansi dalam kasus pemerkosaan atau rudapaksa yang melibatkan oknum polisi akhirnya menemui titik terang. 

Hari ini, Jumat (24/4/2026), penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dijadwalkan menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan guna membedah secara rinci peristiwa kelam yang menimpa remaja di Provinsi Jambi tersebut.

Kabar mengenai pelaksanaan agenda krusial ini dikonfirmasi langsung oleh Penasihat Hukum korban, Romiyanto. 

Melalui keterangannya pada Kamis kemarin, ia memastikan bahwa tim hukum telah menerima informasi terkait jadwal rekonstruksi yang akan dilaksanakan tepat pada hari ini.

Bedah Peran di Dua Lokasi Kejadian

Rekonstruksi ini dijadwalkan akan menyisir dua lokasi kejadian perkara yang menjadi saksi bisu aksi bejat para pelaku. 

Langkah ini dipandang sangat vital, mengingat sebelumnya terdapat perbedaan persepsi antara kesaksian korban dengan hasil sidang etik tiga oknum polisi (Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ) yang hanya dijatuhi sanksi terkait pelanggaran disiplin minum minuman keras.

Keluarga korban melalui tim hukumnya memang sejak awal mendesak keras agar kepolisian melakukan reka ulang di lapangan. 

Baca juga: Pengacara Persoalkan Sanksi 3 Polisi Jambi di TKP Rudapaksa: yang Disidang Masalah Miras

Baca juga: Buaya Putih dan Buntung Muncul di Sungai Merangin Jambi, Warga Resah

Hal ini bertujuan agar peran masing-masing tersangka maupun saksi, terutama para oknum polisi yang berada di lokasi, dapat terpetakan dengan jelas di depan penyidik dan jaksa penuntut umum.

Membuka Tabir Fakta yang Tersembunyi

Putra Tambunan, yang juga bagian dari tim Penasihat Hukum korban, menegaskan bahwa rekonstruksi adalah harga mati untuk mengungkap kebenaran materiil. 

Menurutnya, reka ulang ini wajib dilakukan untuk mengungkap fakta agar lebih terang sehingga peran masing-masing pihak diketahui secara pasti. 

Harapan keluarga, proses hari ini bisa membuktikan sejauh mana keterlibatan oknum-oknum tersebut dalam membantu terjadinya tindak pidana.

Kehadiran tim Mabes Polri di Jambi beberapa hari lalu diduga kuat menjadi pendorong percepatan dilaksanakannya rekonstruksi ini. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved