Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi Digelar Hari Ini

Hari ini, Jumat (24/4/2026), penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dijadwalkan menggelar rekonstruksi guna membedah kasus pemerkosaan di Jambi.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
REKONSTRUKSI - Ilustrasi oknum polisi dan korban rudapaksa. Penantian panjang keluarga korban C (18) untuk melihat transparansi dalam kasus pemerkosaan atau rudapaksa yang melibatkan oknum polisi akhirnya menemui titik terang. Hari ini, Jumat (24/4/2026), penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dijadwalkan menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan guna membedah secara rinci peristiwa kelam yang menimpa remaja di Provinsi Jambi tersebut. 

Di sisi lain, penasihat hukum korban menyoroti hasil sidang etik terhadap tiga anggota polisi tersebut.

Putra Tambunan mengungkapkan bahwa ketiganya disidang bukan terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan pelanggaran konsumsi minuman keras (miras).

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf, pembinaan, serta penempatan khusus selama 21 hari, sebagaimana hasil sidang etik pada Selasa (7/4/2026).

"Hasil putusan etik (patsus) 21 hari tersebut bahwa yang disidang itu masalah miras, sementara korban yang saya dampingi mempertanyakan peran ketiga orang ini," kata Putra, Selasa (21/4).

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban mengenai keseriusan penanganan perkara.

Putra menyebut ketiga anggota polisi itu diduga turut membantu memindahkan atau mengangkat korban di lokasi kejadian.

Ia menambahkan, tim penasihat hukum berencana mendatangi Mabes Polri guna meminta penjelasan lebih lanjut.

"Di mana ketiganya ikut mengangkat korban. Mengapa yang disidang etik mirasnya? Atas info itu, kami akan mendatangi Mabes Polri dan akan minta ke Kadiv Propam untuk evaluasi," ujar Putra.

Menurutnya, peran ketiga anggota tersebut sangat krusial dalam rangkaian kejadian.

"Peran tiga orang ini penting dalam perkara ini. Kalau tidak ada tiga orang ini, tindak pidana di lokasi pertama dan kedua tidak terjadi," kata Putra.

Ia juga meminta agar ketiganya turut diproses secara pidana.

"Karena mereka yang membawa korban dari mobil ke kos Nabil," sebutnya.

Selain itu, keluarga korban mendesak agar kepolisian segera melakukan rekonstruksi guna mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak.

"Kita minta agar rekonstruksi wajib dilakukan untuk mengungkap fakta agar lebih terang untuk mengungkap peran masing-masing. Dan harapan kita wajib dilakukan," kata Putra.

DISCLAIMER

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved