Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Polisi Rampungkan Berkas, Empat Tersangka Rudapaksa CA Segera Disidang

Empat tersangka kasus rudapaksa CA menunggu sidang setelah berkas perkara dilengkapi polisi menuju tahap P21.

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
RUDAPAKSA- RUDAPAKSA- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma,Rabu (22/04/2026). Jimmy memaparkan jika empat tersangka kasus rudapaksa CA menunggu sidang setelah berkas perkara dilengkapi polisi menuju tahap P21. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah diberhentikan dari kepolisian, tersangka kasus rudapaksa terhadap remaja perempuan CA kini menanti sidang di Pengadilan.

Tersangka Nabil, Samson, Indra dan Kristian harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap CA.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan bahwa berkas perkara mereka sudah memasuki tahap P19.

"Sedang proses mengirimkan kembali berkasnya, kemarin sudah P19, sudah berita acara koordinasi," jelasnya, Rabu (22/04/2026).

Jimmy mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melengkapi berkas perkara untuk nantinya segera diserahkan ke Jaksa.

"Nanti kita penuhi, semoga cepat P21 agar cepat ke Pengadilan agar bisa fakta-fakta diketahui di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Samson dan Nabil sendiri diketahui diberhentikan dari kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang etik tersebut dibacakan kepada keduanya pada Jumat (6/2/2026) setelah keduanya menjalani sidang lebih dari 12 jam di Polda Jambi. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Pengacara Persoalkan Sanksi 3 Polisi Jambi di TKP Rudapaksa: yang Disidang Masalah Miras

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved