Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi Digelar Hari Ini

Hari ini, Jumat (24/4/2026), penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dijadwalkan menggelar rekonstruksi guna membedah kasus pemerkosaan di Jambi.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
REKONSTRUKSI - Ilustrasi oknum polisi dan korban rudapaksa. Penantian panjang keluarga korban C (18) untuk melihat transparansi dalam kasus pemerkosaan atau rudapaksa yang melibatkan oknum polisi akhirnya menemui titik terang. Hari ini, Jumat (24/4/2026), penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dijadwalkan menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan guna membedah secara rinci peristiwa kelam yang menimpa remaja di Provinsi Jambi tersebut. 

Publik kini menanti, apakah hasil reka adegan hari ini akan memunculkan fakta baru yang bisa menyeret oknum-oknum tersebut ke ranah pidana, sesuai dengan tuntutan keluarga yang menginginkan keadilan seadil-adilnya bagi C.

4 Tersangka Rudapaksa di Jambi Sudah P-19

Setelah diberhentikan dari institusi kepolisian, dua mantan polisi tersangka kasus rudapaksa terhadap perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi masih menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka, yakni dua mantan anggota polisi, Nabil Ijal dan Samson Pardamean, serta dua warga sipil, Indra dan Christian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini masih berada pada tahap P-19.

Baca juga: Mabes Polri Turun ke Jambi, Periksa Ulang Kasus Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi

Baca juga: Sidang 2 Teman Alung dalam Kasus Sabu 58kg di Jambi Ditunda sebab Hakim Berhalangan

Tahap ini merupakan kondisi di mana jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik karena berkas dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga perlu dilengkapi kembali sebelum dinyatakan P-21.

"Sedang proses mengirimkan kembali berkasnya, kemarin sudah P19, sudah berita acara koordinasi," jelasnya.

Jimmy menambahkan, pihaknya tengah berupaya melengkapi seluruh kekurangan dalam berkas perkara agar segera dapat diserahkan kembali kepada jaksa.

"Nanti kita penuhi, semoga cepat P21 agar cepat ke pengadilan agar bisa fakta-fakta diketahui di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Samson dan Nabil telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang etik yang berlangsung lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026).

Tiga Polisi Lain Diselidiki

Selain empat tersangka tersebut, tiga anggota polisi lain yang berada di lokasi kejadian hingga kini masih dalam proses pendalaman peran.

Ketiganya adalah Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.

"Tiga anggota Polri itu masih kita dalami (perannya)," kata Jimmy, Senin (20/4) kemarin.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Mabes Polri pada Senin (20/4/2026) bertujuan untuk mengevaluasi proses penanganan kasus tersebut.

"Tentang proses pemeriksaan ini sudah berjalan benar atau tidak," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved