Selasa, 2 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM C per April 2026

Daftar tarif pembuatan dan perpanjangan SIM C per April 2026. “Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

- SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.

- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Syarat pembuatan SIM C meliputi:

- Kondisi fisik dan mental yang sehat.

- Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.

- Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.

- Kemampuan membaca dan menulis.

- Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

- Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.

- Untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Trump Mengamuk ke Sekutu: Cari Minyak Sendiri, Prancis Sangat Tak Membantu

Baca juga: Menjelajah Wisata Alam Tebo, Air Terjun Gajah Mati dan Goa Unik di Bukit 30

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved