Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM C per April 2026

Daftar tarif pembuatan dan perpanjangan SIM C per April 2026. “Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar tarif pembuatan dan perpanjangan SIM C per April 2026.

Surat izin mengemudi (SIM) C adalah dokumen yang diperlukan oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi mengemudi. 

Pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Rabu (1/4/2026).

Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif resmi negara atau PNBP.

Dalam praktiknya, pemohon SIM juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan yang tidak bisa dihindari saat proses pembuatan berlangsung.

Biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. 

Tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM.

Sementara itu, tes psikologi memiliki tarif yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 57.500 hingga Rp 100.000. 

Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon dalam berkendara.

Baca juga: WFH Tiap Jumat Bagi ASN dan Swasta Berlaku, Menaker: Gaji Utuh, Tanpa Potong Cuti

Baca juga: Karyawan Swasta Juga Ikut WFH Sehari dalam Sepekan, Bidang Usaha yang Dikecualikan

Ada juga biaya asuransi yang bersifat opsional, umumnya berada di kisaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000. 

Meski tidak wajib, banyak pemohon yang tetap mengambil opsi ini sebagai perlindungan tambahan.

Sebagai tambahan informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan. 

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved