Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM C per April 2026
Daftar tarif pembuatan dan perpanjangan SIM C per April 2026. “Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar tarif pembuatan dan perpanjangan SIM C per April 2026.
Surat izin mengemudi (SIM) C adalah dokumen yang diperlukan oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Rabu (1/4/2026).
Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif resmi negara atau PNBP.
Dalam praktiknya, pemohon SIM juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan yang tidak bisa dihindari saat proses pembuatan berlangsung.
Biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan dan tes psikologi.
Tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM.
Sementara itu, tes psikologi memiliki tarif yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 57.500 hingga Rp 100.000.
Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon dalam berkendara.
Baca juga: WFH Tiap Jumat Bagi ASN dan Swasta Berlaku, Menaker: Gaji Utuh, Tanpa Potong Cuti
Baca juga: Karyawan Swasta Juga Ikut WFH Sehari dalam Sepekan, Bidang Usaha yang Dikecualikan
Ada juga biaya asuransi yang bersifat opsional, umumnya berada di kisaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Meski tidak wajib, banyak pemohon yang tetap mengambil opsi ini sebagai perlindungan tambahan.
Sebagai tambahan informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.
- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.
Syarat pembuatan SIM C meliputi:
- Kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
- Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.
- Kemampuan membaca dan menulis.
- Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.
- Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
- Untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Trump Mengamuk ke Sekutu: Cari Minyak Sendiri, Prancis Sangat Tak Membantu
Baca juga: Menjelajah Wisata Alam Tebo, Air Terjun Gajah Mati dan Goa Unik di Bukit 30
| WFH Tiap Jumat Bagi ASN dan Swasta Berlaku, Menaker: Gaji Utuh, Tanpa Potong Cuti |
|
|---|
| Karyawan Swasta Juga Ikut WFH Sehari dalam Sepekan, Bidang Usaha yang Dikecualikan |
|
|---|
| Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026 Dibatasi, Solar & Pertalite Cek Disini |
|
|---|
| Kritik Tajam Eks Kapuspen TNI Pasca Prajurit Gugur di Lebanon dan Tetap Kirim Pasukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sim-gratis-mulai-besok-ini-cara-dan-syarat-dapat-surat-izin-mengemudi.jpg)