OTT KPK
Eks Kajari HSU Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka Usai OTT KPK
Mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Napitupulu menguji keabsahan status tersangkanya oleh KPK melalui jalur praperadilan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Modus yang digunakan adalah mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di dinas-dinas tersebut jika tidak menyetorkan sejumlah uang.
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal kejaksaan untuk dana operasional pribadi.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini, KPK menyebut telah mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai wujud sinergi antar-aparat penegak hukum.
"Tim Kejaksaan Agung juga membantu mengamankan pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya di KPK," ujar Budi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sepak Terjang Kapten Hendrick Lpodewyck, Pilot Gugur Pesawat Pelita Air Jatuh
Baca juga: Promo Hemat di Jamtos, All Blue Plate Rp15 Ribu di Tom Sushi Jambi
Baca juga: Pimpin Entry Meeting Audit BPK, Bupati M Syukur Komitmen Nol Temuan Terbengkalai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lawan KPK, Eks Kajari HSU Albertinus Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251220-Kajari-Albertinus-Napitupulu-kena-OTT-KPK.jpg)