OTT KPK
Eks Kajari HSU Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka Usai OTT KPK
Mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Napitupulu menguji keabsahan status tersangkanya oleh KPK melalui jalur praperadilan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan
- Eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu gugat KPK di PN Jakarta Selatan.
- Gugatan fokus pada ketidaksahan penangkapan dan penahanan oleh KPK.
- Sidang dipimpin hakim Tri Retnaningsih dengan agenda pembacaan permohonan.
- KPK akan berikan jawaban resmi atas gugatan pada Senin (23/2).
- Perlawanan hukum dilakukan usai Albertinus terjaring OTT lembaga antirasuah.
TRIBUNJAMBI.COM - Gerbong perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan kembali bertambah dari unsur korps baju cokelat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Napitupulu (APN), resmi menguji keabsahan status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (20/2/2026) di ruang sidang nomor 6 tersebut memasuki agenda pemanggilan termohon dan pembacaan permohonan.
Di bawah pimpinan Hakim Tunggal Tri Retnaningsih, pihak APN yang diwakili kuasa hukumnya, Syam Wijaya, memilih untuk langsung masuk ke inti gugatan.
"Permohonan mau dibacakan atau seperti apa," tanya hakim Tri di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Syam Wijaya meminta agar "permohonan dianggap dibacakan" guna mempercepat proses persidangan.
Penangkapan Hingga Penahanan Dianggap Ilegal
Dalam draf gugatannya, mantan Kajari HSU ini secara tegas meminta hakim untuk membatalkan seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan lembaga antirasuah.
Setidaknya ada 11 poin utama yang menjadi motor perlawanan APN.
Daftar Permohonan Praperadilan Albertinus Napitupulu:
Berikut permohonan mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu melawan KPK.
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya.
3. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
Baca juga: KPK Bidik Dana Konsinyasi Rp543 Miliar Usai Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT, Apa Itu?
Baca juga: Saham Indonesia Naik 12 Persen, Operasi Freeport Diperpanjang Sampai 2041
4. Menyatakan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
5. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon baik di kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya.
6. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang dari kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya.
7. Memerintakan kepada termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara seketika putusan ini dikabulkan.
8. Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan semua barang-barang (dokumen, uang, HP dan lain-lain) yang telah dirampas atau disita dari Pemohon dan keluarga pemohon untuk dikembalikan seperti sedia kala.
9. Memerintahkan kepada termohon untuk membuka semua blokir rekening bank milik pemohon dengan segera.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat pemohon baik sebagai Jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 (satu) bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik.
11. Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp. 100.000.000.000,00. (seratus miliar rupiah) secara tunai.
KPK Siapkan Jawaban Menohok
Merespons gugatan tersebut, tim hukum KPK yang hadir di persidangan menyatakan kesiapannya untuk memberikan tanggapan balik secara tertulis.
Namun, pihak KPK meminta waktu untuk menyusun argumentasi hukum yang komprehensif.
"Mohon izin di hari Senin Yang Mulia," ujar perwakilan kuasa hukum KPK saat ditanya mengenai agenda jawaban atas gugatan pemohon.
Berdasarkan keputusan Hakim Tri Retnaningsih, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026).
Agenda tersebut akan menjadi panggung bagi KPK untuk mematahkan dalil-dalil APN dan membuktikan bahwa proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga penahanan sang mantan Kajari telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025.
Albertinus bersama Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di HSU, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Baca juga: Sosok Sarifuddin Sudding, Minta Jokowi Bicara Jujur Soal Revisi UU KPK
Baca juga: COO Danantara Tinjau Tol Padang-Sicincin, Apa Dampak untuk Warga Jambi?
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta.
Modus yang digunakan adalah mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di dinas-dinas tersebut jika tidak menyetorkan sejumlah uang.
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal kejaksaan untuk dana operasional pribadi.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini, KPK menyebut telah mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai wujud sinergi antar-aparat penegak hukum.
"Tim Kejaksaan Agung juga membantu mengamankan pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya di KPK," ujar Budi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sepak Terjang Kapten Hendrick Lpodewyck, Pilot Gugur Pesawat Pelita Air Jatuh
Baca juga: Promo Hemat di Jamtos, All Blue Plate Rp15 Ribu di Tom Sushi Jambi
Baca juga: Pimpin Entry Meeting Audit BPK, Bupati M Syukur Komitmen Nol Temuan Terbengkalai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lawan KPK, Eks Kajari HSU Albertinus Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251220-Kajari-Albertinus-Napitupulu-kena-OTT-KPK.jpg)