OTT KPK
Eks Kajari HSU Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka Usai OTT KPK
Mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Napitupulu menguji keabsahan status tersangkanya oleh KPK melalui jalur praperadilan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan
- Eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu gugat KPK di PN Jakarta Selatan.
- Gugatan fokus pada ketidaksahan penangkapan dan penahanan oleh KPK.
- Sidang dipimpin hakim Tri Retnaningsih dengan agenda pembacaan permohonan.
- KPK akan berikan jawaban resmi atas gugatan pada Senin (23/2).
- Perlawanan hukum dilakukan usai Albertinus terjaring OTT lembaga antirasuah.
TRIBUNJAMBI.COM - Gerbong perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan kembali bertambah dari unsur korps baju cokelat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Napitupulu (APN), resmi menguji keabsahan status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (20/2/2026) di ruang sidang nomor 6 tersebut memasuki agenda pemanggilan termohon dan pembacaan permohonan.
Di bawah pimpinan Hakim Tunggal Tri Retnaningsih, pihak APN yang diwakili kuasa hukumnya, Syam Wijaya, memilih untuk langsung masuk ke inti gugatan.
"Permohonan mau dibacakan atau seperti apa," tanya hakim Tri di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Syam Wijaya meminta agar "permohonan dianggap dibacakan" guna mempercepat proses persidangan.
Penangkapan Hingga Penahanan Dianggap Ilegal
Dalam draf gugatannya, mantan Kajari HSU ini secara tegas meminta hakim untuk membatalkan seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan lembaga antirasuah.
Setidaknya ada 11 poin utama yang menjadi motor perlawanan APN.
Daftar Permohonan Praperadilan Albertinus Napitupulu:
Berikut permohonan mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu melawan KPK.
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya.
3. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
Baca juga: KPK Bidik Dana Konsinyasi Rp543 Miliar Usai Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT, Apa Itu?
Baca juga: Saham Indonesia Naik 12 Persen, Operasi Freeport Diperpanjang Sampai 2041
4. Menyatakan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251220-Kajari-Albertinus-Napitupulu-kena-OTT-KPK.jpg)