Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

OTT KPK

Eks Kajari HSU Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka Usai OTT KPK

Mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Napitupulu menguji keabsahan status tersangkanya oleh KPK melalui jalur praperadilan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
TERSANGKA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Napitupulu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan massal terhadap para pejabat daerah setelah kena OTT KPK. Kini dia mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. 

5. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon baik di kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya.

6. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang dari kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya.

7. Memerintakan kepada termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara seketika putusan ini dikabulkan.

8. Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan semua barang-barang (dokumen, uang, HP dan lain-lain) yang telah dirampas atau disita dari Pemohon dan keluarga pemohon untuk dikembalikan seperti sedia kala.

9. Memerintahkan kepada termohon untuk membuka semua blokir rekening bank milik pemohon dengan segera.

10. Memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat pemohon baik sebagai Jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 (satu) bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik.

11. Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp. 100.000.000.000,00. (seratus miliar rupiah) secara tunai.

KPK Siapkan Jawaban Menohok

Merespons gugatan tersebut, tim hukum KPK yang hadir di persidangan menyatakan kesiapannya untuk memberikan tanggapan balik secara tertulis. 

Namun, pihak KPK meminta waktu untuk menyusun argumentasi hukum yang komprehensif.

"Mohon izin di hari Senin Yang Mulia," ujar perwakilan kuasa hukum KPK saat ditanya mengenai agenda jawaban atas gugatan pemohon.

Berdasarkan keputusan Hakim Tri Retnaningsih, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026). 

Agenda tersebut akan menjadi panggung bagi KPK untuk mematahkan dalil-dalil APN dan membuktikan bahwa proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga penahanan sang mantan Kajari telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025. 

Albertinus bersama Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di HSU, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Baca juga: Sosok Sarifuddin Sudding, Minta Jokowi Bicara Jujur Soal Revisi UU KPK

Baca juga: COO Danantara Tinjau Tol Padang-Sicincin, Apa Dampak untuk Warga Jambi?

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved