Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Terkuak AKBP Didik Putra Minta Mobil Alphard Agar Bisa Edarkan Narkoba

Perkara ini mencuat setelah aparat mengamankan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya serta dua orang rekannya. Keempatnya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Instagram
PEMERIKSAAN - Kolase tangkapan layar video: (Kanan) mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan istri saat diperiksa di Polda NTB, Senin (9/2/2026). (Kiri) Bripka Karolin, ajudan AKBP Didik. 

Usai penyerahan, Malaungi mengirim pesan WhatsApp kepada Didik dengan sandi, “BBM sudah diserahkan ke ADC,” sebagai tanda konfirmasi.

Penemuan Koper Berisi Narkoba

Pengusutan perkara ini berkembang lebih jauh ketika ditemukan koper putih berisi narkoba. Koper tersebut diduga milik AKBP Didik dan dititipkan kepada seorang polisi wanita, Aipda Dianita Agustina.

Aipda Dianita yang kini berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan diketahui menyimpan koper tersebut di rumahnya di wilayah Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa informasi mengenai koper itu diperoleh setelah AKBP Didik diamankan oleh Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026).

Dari hasil interogasi, Didik disebut mengakui adanya koper berwarna putih yang disimpan di kediaman Aipda Dianita, tepatnya di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera menuju lokasi dan mengamankan koper dimaksud. Barang bukti yang ditemukan di dalamnya antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.

Menurut Brigjen Eko, koper tersebut sebelumnya sudah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sebelum diserahkan kepada penyidik Bareskrim.

Kini, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Peran Aipda Dianita

Terkait keterlibatan Aipda Dianita, Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut bahwa yang bersangkutan pernah menjadi bawahan Didik saat keduanya bertugas di Polda Metro Jaya.

Saat ini, Dianita masih aktif berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan. Koper tersebut disebut dititipkan kepadanya setelah Didik menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB.

Zulkarnain menjelaskan bahwa Dianita mengambil koper itu secara langsung atas perintah Didik, lalu menyimpannya di dalam rumah.

Hingga kini, Aipda Dianita masih menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah saksi lain, termasuk Miranti Afriana yang merupakan istri AKBP Didik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved