Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Terkuak AKBP Didik Putra Minta Mobil Alphard Agar Bisa Edarkan Narkoba

Perkara ini mencuat setelah aparat mengamankan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya serta dua orang rekannya. Keempatnya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Instagram
PEMERIKSAAN - Kolase tangkapan layar video: (Kanan) mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan istri saat diperiksa di Polda NTB, Senin (9/2/2026). (Kiri) Bripka Karolin, ajudan AKBP Didik. 

TRIBUNJAMBI.COM – Dugaan praktik suap dan keterlibatan dalam jaringan narkoba menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia dituding meminta satu unit mobil mewah Toyota Alphard sebagai imbalan agar peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bisa berjalan mulus.

Perkara ini mencuat setelah aparat mengamankan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya serta dua orang rekannya. Keempatnya diduga menguasai puluhan gram sabu berikut uang tunai yang disinyalir berasal dari transaksi narkotika.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Temuan itu semakin menguat setelah Polda NTB melakukan pemeriksaan lanjutan.

Tes urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di ruang kerja serta rumah dinasnya turut mengungkap barang bukti sabu hampir setengah kilogram yang diduga siap diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi.

Baca juga: Ratusan Warga Gelar Tahlilan di Depan Rumah Jokowi Doakan Panjang Umur, Umar Hasibuan: Semakin Aneh

Baca juga: Andri Budi: Di Sana Bukan Jual Ginjal Saja, Nyawa Tak Ada Harganya

Pengakuan Soal Permintaan Mobil Alphard

Setelah dipecat, AKP Malaungi mulai membeberkan dugaan keterlibatan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia mengaku adanya permintaan dana sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut untuk pembelian mobil Toyota Alphard baru.

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menjelaskan bahwa kliennya diminta mengumpulkan uang untuk membeli Alphard dengan harga sekitar Rp1,8 miliar. Mobil tersebut, menurut pengakuan Malaungi, merupakan permintaan langsung dari Kapolres saat itu.

Asmuni menyebut seorang bandar bernama Koko Erwin pertama kali menghubungi kliennya dengan menawarkan kerja sama. Tawaran itu disertai syarat agar peredaran sabu di Kota Bima bisa berjalan tanpa hambatan.

Mendapat tawaran tersebut, Malaungi kemudian mengomunikasikannya kepada AKBP Didik. Ia mengaku memperoleh arahan terkait mekanisme yang harus dijalankan.

Kesepakatan pun terbentuk. Koko Erwin bersedia menyediakan dana Rp1,8 miliar sesuai harga mobil yang dimaksud. Sebagai tanda jadi, Malaungi meminta uang muka Rp200 juta.

Transfer pertama senilai Rp200 juta dikirim melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari. Tahap berikutnya, Koko Erwin mentransfer Rp800 juta yang kemudian dicairkan oleh Malaungi.

Menurut Asmuni, total Rp1 miliar yang telah diterima selanjutnya diserahkan secara tunai kepada AKBP Didik melalui ajudannya yang dikenal dengan nama Ria. Sisa Rp800 juta lainnya disebut belum sempat dikirim.

Sepanjang proses itu, komunikasi antara Malaungi dan Didik disebut berlangsung melalui ajudan lain bernama Teddy Adrian.

Uang tunai Rp1 miliar tersebut disebut disimpan dalam kardus bekas bir. Pada 29 Desember 2025, atas instruksi Didik, dana tersebut diserahkan kepada Teddy.

Usai penyerahan, Malaungi mengirim pesan WhatsApp kepada Didik dengan sandi, “BBM sudah diserahkan ke ADC,” sebagai tanda konfirmasi.

Penemuan Koper Berisi Narkoba

Pengusutan perkara ini berkembang lebih jauh ketika ditemukan koper putih berisi narkoba. Koper tersebut diduga milik AKBP Didik dan dititipkan kepada seorang polisi wanita, Aipda Dianita Agustina.

Aipda Dianita yang kini berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan diketahui menyimpan koper tersebut di rumahnya di wilayah Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa informasi mengenai koper itu diperoleh setelah AKBP Didik diamankan oleh Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026).

Dari hasil interogasi, Didik disebut mengakui adanya koper berwarna putih yang disimpan di kediaman Aipda Dianita, tepatnya di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera menuju lokasi dan mengamankan koper dimaksud. Barang bukti yang ditemukan di dalamnya antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.

Menurut Brigjen Eko, koper tersebut sebelumnya sudah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sebelum diserahkan kepada penyidik Bareskrim.

Kini, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Peran Aipda Dianita

Terkait keterlibatan Aipda Dianita, Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut bahwa yang bersangkutan pernah menjadi bawahan Didik saat keduanya bertugas di Polda Metro Jaya.

Saat ini, Dianita masih aktif berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan. Koper tersebut disebut dititipkan kepadanya setelah Didik menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB.

Zulkarnain menjelaskan bahwa Dianita mengambil koper itu secara langsung atas perintah Didik, lalu menyimpannya di dalam rumah.

Hingga kini, Aipda Dianita masih menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah saksi lain, termasuk Miranti Afriana yang merupakan istri AKBP Didik.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved