Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Terkuak AKBP Didik Putra Minta Mobil Alphard Agar Bisa Edarkan Narkoba

Perkara ini mencuat setelah aparat mengamankan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya serta dua orang rekannya. Keempatnya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Instagram
PEMERIKSAAN - Kolase tangkapan layar video: (Kanan) mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan istri saat diperiksa di Polda NTB, Senin (9/2/2026). (Kiri) Bripka Karolin, ajudan AKBP Didik. 

TRIBUNJAMBI.COM – Dugaan praktik suap dan keterlibatan dalam jaringan narkoba menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia dituding meminta satu unit mobil mewah Toyota Alphard sebagai imbalan agar peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bisa berjalan mulus.

Perkara ini mencuat setelah aparat mengamankan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya serta dua orang rekannya. Keempatnya diduga menguasai puluhan gram sabu berikut uang tunai yang disinyalir berasal dari transaksi narkotika.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Temuan itu semakin menguat setelah Polda NTB melakukan pemeriksaan lanjutan.

Tes urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di ruang kerja serta rumah dinasnya turut mengungkap barang bukti sabu hampir setengah kilogram yang diduga siap diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi.

Baca juga: Ratusan Warga Gelar Tahlilan di Depan Rumah Jokowi Doakan Panjang Umur, Umar Hasibuan: Semakin Aneh

Baca juga: Andri Budi: Di Sana Bukan Jual Ginjal Saja, Nyawa Tak Ada Harganya

Pengakuan Soal Permintaan Mobil Alphard

Setelah dipecat, AKP Malaungi mulai membeberkan dugaan keterlibatan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia mengaku adanya permintaan dana sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut untuk pembelian mobil Toyota Alphard baru.

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menjelaskan bahwa kliennya diminta mengumpulkan uang untuk membeli Alphard dengan harga sekitar Rp1,8 miliar. Mobil tersebut, menurut pengakuan Malaungi, merupakan permintaan langsung dari Kapolres saat itu.

Asmuni menyebut seorang bandar bernama Koko Erwin pertama kali menghubungi kliennya dengan menawarkan kerja sama. Tawaran itu disertai syarat agar peredaran sabu di Kota Bima bisa berjalan tanpa hambatan.

Mendapat tawaran tersebut, Malaungi kemudian mengomunikasikannya kepada AKBP Didik. Ia mengaku memperoleh arahan terkait mekanisme yang harus dijalankan.

Kesepakatan pun terbentuk. Koko Erwin bersedia menyediakan dana Rp1,8 miliar sesuai harga mobil yang dimaksud. Sebagai tanda jadi, Malaungi meminta uang muka Rp200 juta.

Transfer pertama senilai Rp200 juta dikirim melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari. Tahap berikutnya, Koko Erwin mentransfer Rp800 juta yang kemudian dicairkan oleh Malaungi.

Menurut Asmuni, total Rp1 miliar yang telah diterima selanjutnya diserahkan secara tunai kepada AKBP Didik melalui ajudannya yang dikenal dengan nama Ria. Sisa Rp800 juta lainnya disebut belum sempat dikirim.

Sepanjang proses itu, komunikasi antara Malaungi dan Didik disebut berlangsung melalui ajudan lain bernama Teddy Adrian.

Uang tunai Rp1 miliar tersebut disebut disimpan dalam kardus bekas bir. Pada 29 Desember 2025, atas instruksi Didik, dana tersebut diserahkan kepada Teddy.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved