Jumat, 22 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Jika Rumah di Perumahan Kena Bencana, Siapa Bertanggung Jawab?

Rumah perumahan dan infrastruktur rusak akibat bencana, siapa yang bertanggung jawab?

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ist/BPBD Kota Padang
CUACA EKSTREM- Kondisi jembatan gantung di Batu Busuk, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, yang diterjang banjir bandang pagi ini, Selasa (25/11/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Rumah perumahan dan infrastruktur rusak akibat bencana, siapa yang bertanggung jawab?

Sejak 24 November 2025, banjir bandang dan longsor melanda Pulau Sumatera tepatnya di  Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh.

Tak hanya infrastruktur, bencana hidrometeorologi ini menimbulkan korban jiwa dan banyak warga mengungsi.

Lantas siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan rumah di perumahan dan infrastrukturnya?

Dikutip dari laman Kompas.com, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya memberikan jawabannya.

"Pada prinsipnya jika bangunan sudah diserahterimakan, developer (pengembang) punya kewajiban untuk memberikan garansi kerusakan minimal tiga bulan tergantung policy (kebijakan) perusahaan," jelas dia.

Namun, kerusakan pun harus dilihat terlebih dahulu penyebabnya berasal dari mana.

Baca juga: Sosok Akhmad Syukri, Wali Kota Sibolga Hilang Kontak saat Banjir, 4 Hari Jalan Kaki Hindari Longsor

Baca juga: 2 Rumah Milik Pendamping Desa Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa di Kerinci Jambi

Apabila berasal dari force majeure (keadaan memaksa) seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir bandang, dan lain-lain, merupakan tanggung jawab pribadi pemilik bangunan.

"Bisa di-cover asuransi, tapi harus dicek klausul pertanggungjawaban termasuk bencana alam atau tidak karena berbeda preminya," lanjutnya.

Sementara dari sisi infrastruktur dalam kompleks, juga dilihat dari kondisi bangunan tersebut.

Apabila sudah di serah terimakan resmi, maka menjadi kewajiban Pemda (Pemerintah Daerah). Namun, jika belum menjadi tanggung jawab pengembang.

Daftar Perumahan Terdampak Banjir dan Longsor

Aceh  

Mulai Villa Buana, Griya Mah Raja Indah II, Ajun BTN, Ajun Laksamana, BTN Satelit Karang Baru, Kawasan Desa Bundar, Kawasan Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Timur, Lhokseumawe

Baca juga: Ahmad Ali PSI Sentil Parpol Bak Debt Collector Tagih Mahar, Kemarin: Nenek-nenek Jadi Ketum Partai

Sumatera Utara

Yakni Villa Zeqita, Griya Martubung, Flamboyan, Perumahan PT Pertamina Persero UPMS I, Perumnas Simalingkar, Perumnas Helvetia, J City, The City View, Rumah Dinas Gubsu

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved