Kasus Ijazah Palsu

Jokowi Dibela Eks Pejabat Istana: Pidanakan Roy Suryo Cs Memperjuangkan Nama Baik, Wajar Tersangka

Hasan Nasbi secara tegas menyatakan langkah hukum yang membuat delapan orang, termasuk Roy Suryo, menjadi tersangka adalah wajar bagi Jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Hasan Nasbi, Jokowi dan penuding ijazah palsu Roy Suryo Cs 

TRIBUNJAMBI.COM - Keputusan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membawa tudingan ijazah palsu ke ranah hukum pidana menuai pembelaan dari mantan Kepala Kantor Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.

Hasan Nasbi, yang kini menjabat Komisaris PT Pertamina, secara tegas menyatakan langkah hukum yang membuat delapan orang, termasuk pakar telematika Roy Suryo, menjadi tersangka adalah wajar.

Hal itu kata dia, merupakan upaya mutlak untuk memperjuangkan nama baik yang telah dicemarkan selama bertahun-tahun.

Ranah Pidana: Jalan Memulihkan Nama Baik

Hasan Nasbi, dalam program Bikin Terang di SINDONews, menilai Jokowi telah yakin akan memenangkan kasus ini di jalur hukum.

Baginya, adalah hak setiap orang untuk melawan ketika nama baiknya terus-menerus dicemarkan (dikuyo-kuyo).

"Nah, untuk urusan Pak Jokowi, kalau beliau mau menempuh soal pidana, beliau sudah yakin betul bahwa beliau bisa menangkan ini. Orang tuh berhak memperjuangkan nama baiknya, kalau dikuyo-kuyo terus nama baiknya," kata Hasan, Minggu (23/11/2025).

Hasan juga menyindir pihak-pihak yang selama ini mencoba bersikap "sok bijak" dengan menyarankan agar Jokowi cukup menunjukkan ijazah aslinya untuk menyelesaikan polemik.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Jokowi? Joman Curigai Tangan Politik Demokrat

Baca juga: Wapres Gibran di KTT G20: Diplomasi Anak Muda Indonesia, Bebas Visa, Hingga Investasi Lewat MBG

Baca juga: Tegas! Gus Yahya Tolak Mundur dari Ketum PBNU: Amanah Muktamar 5 Tahun, Akan Dijalankan Penuh

Ia menegaskan pendekatan tersebut bertentangan dengan asas hukum Actore in cumbit probatio.

"Kan harusnya si penuduh yang harus membuktikan bahwa dia benar," tandas Hasan.

Menurutnya, pengadilan adalah tempat yang sah bagi Jokowi untuk memulihkan nama baik sekaligus membuktikan keabsahan ijazahnya secara formal dan berimbang.

Heran dengan 'Daya Tahan' Penuduh dan Dugaan Orkestrasi

Lebih lanjut, Hasan Nasbi mengaku heran dengan daya tahan pihak-pihak yang terus-menerus meributkan ijazah Jokowi selama bertahun-tahun.

Ia menyindir bahwa orang-orang tersebut memiliki 'level psikologis' yang jauh di atas orang normal.

Kekukuhan para penuduh ini menimbulkan dugaan kuat bagi Hasan adanya "orkestrasi" atau dalang di belakang polemik tersebut.

"Kalau enggak orang biasa, orang normal kayak kita enggak akan punya daya tahan kayak gitu. Ini punya daya tahan kayak gini kalau enggak orangnya spesial nih ya, kalau nggak, ada yang orkestrasi, itu aja," tuturnya.

Hasan mempertanyakan apa tujuan akhir yang ingin dicapai oleh dalang di balik orkestrasi ini.

Mengingat, isu-isu miring tentang Jokowi—mulai dari agama, keturunan PKI, hingga dugaan lain—sudah berlangsung sejak 2012 dan tidak pernah putus.

Baca juga: Perang Kata PDIP vs PSI: Tudingan Manfaatkan Jokowi Dibalas Sentilan Sejarah dan Isu Kasus Korupsi

Baca juga: Istri Sah AKBP Basuki Akhirnya Muncul, Kini Tengah Diperiksa Terkait Kematian Dosen Untag di Kostel

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan. 

Klaster kedua, yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, secara spesifik dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan mengubah, manipulasi, dan menyebarkan informasi digital selain tuduhan pencemaran nama baik.

Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.

Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Nilai Wajar Kalau Roy Suryo cs Jadi Tersangka

Hasan Nasbi juga menanggapi status Roy Suryo cs yang kini menjadi tersangka. Ia mengamini bahwa hal tersebut adalah wajar.

Ia maklum jika akhirnya orang yang dilaporkan Jokowi menjadi tersangka.

Sebab, menurutnya, Jokowi sudah bertahun-tahun dituding bahwa ijazahnya palsu.

"Terus orang sekarang bilang, 'Ngapain sih Pak Jokowi mentersangkakan orang?' Eh, hitung dong berapa tahun dia digituin," tutur Hasan.

Hasan lantas menyebut, cara penyelesaian dengan menunjukkan ijazah justru bertentangan dengan asas Actori in cumbit probatio yang berarti 'Barangsiapa yang mendalilkan, maka dia-lah yang wajib membuktikan.'

"Misalnya, siapa yang bilang dengan sok bijak, 'harusnya ini diselesaikan, dengan menunjukkan ijazah.' Iya, secara teori benar," ujar Hasan.

Baca juga: Jokowi Pamer Kinerja 2 Periode Pakai Bahasa Ingris di Forum Internasional, Singgung Infrastruktur

Baca juga: Ketahuan Isi Chat Inara Rusli dengan Istri Saha Insanul Jihadi, Eks Istri Virgoun Dilaporkan Polisi

"Tapi, nanti lama-lama setiap orang yang dituduh macam-macam, korban itu yang harus membuktikan bahwa dia tidak begitu. Kan harusnya si penuduh yang harus membuktikan bahwa dia benar," tandasnya.

Kemudian, Hasan menyebut, ranah pengadilan adalah cara Jokowi memulihkan nama baik dan membuktikan keabsahan ijazah.

"Berjuang memulihkan nama baik itu artinya dia akan buktikan bahwa ijazahnya benar. Tapi lewat apa? Lewat pengadilan," pungkasnya.

Meskipun Roy Suryo telah membantah tudingan editing dan manipulasi digital, ia bersama dua tersangka klaster kedua telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya (13 dan 20 November 2025).

Pembelaan Hasan Nasbi ini memperkuat narasi bahwa langkah hukum Jokowi adalah puncak kesabaran setelah bertahun-tahun difitnah, sekaligus menjadi panggung pembuktian legal atas keaslian dokumen pendidikannya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Perundungan Meningkat, DPRD Jambi Tekankan Peran Sekolah dan Orang Tua

Baca juga: Ilham Aldianyah, Siswa Bintara Polri yang Tampil Berpakaian Dinas dan Raih Juara MTQ Provinsi Jambi

Baca juga: Penyebab Awal Inara Rusli Dituding Selingkuh dengan Suami Orang, Istri Sah: Ada Bukti CCTV

Baca juga: Penjelasan Ending Assalamualaikum Baitullah, Makna Ikhlas dan Cinta Sejati

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketika Hasan Nasbi Bela Jokowi Soal Ijazah: Jalur Pidana Itu Perjuangan Memulihkan Nama Baik

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved