Profil Tokoh

Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisioner KIP yang Semprot KPU Solo

Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisioner Komisi KIP yang semprot KPU Solo yang musnahkan dokumen Jokowi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan Layar Kompas TV
Rospita Vici Paulyn, Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah di gedung KIP, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisioner Komisi KIP yang semprot KPU Solo yang musnahkan dokumen Jokowi.

Ini dilakukan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) saat sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Saat itu, Ketua majelis sidang Rospita mempertanyakan sejumlah salinan berkas Jokowi yang dimiliki UGM.

"Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti," ujar ketua majelis sidang.

Sidang tersebut menghadirkan UGM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polda Metro Jaya. KPU Surakarta mengungkapkan bahwa sejumlah arsip dimusnahkan setelah disimpan dua tahun.

Namun, ketua majelis menilai pemusnahan itu janggal.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," ujar ketua majelis sidang.

Baca juga: Relokasi Rumah Warga Lorong Kayo Hitam Baru Capai 30 Unit, Lanjutan Pembangunan Dimulai 2026

Baca juga: Detik-detik Petugas Tower Rekam Sejoli Bak Musang Birahi Asyik di Bawah Pohon Pisang Jambi Viral

Lantas bagaimana sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisioner Komisi KIP?

Dikutip dari situs resmi KIP, Rospita Vici Paulyn lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974.

Ia adalah lulusan Fakultas Teknik jurusan Sipil di Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Sebelum berkarier di KIP, Rospita sempat terlebih dahulu menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi.

Pada 2016, Rospita kemudian menjadi komisioner Komisi Informasi di Provinsi Kalimantan Barat.

Kala itu, ia diamanahkan menjabat sebagai Ketua KI Kalbar selama 2 periode.

Di tangan Rospita, Kalbar berhasil meraih peringkat pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional kategori Pemerintah Provinsi serta terbaik kedua dalam pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional.

Perempuan berusia 51 tahun itu juga aktif di berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved