Berita Viral

Rekrutmen CPNS Kemenkeu, Cek Disini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV

Berikut ini rincian lengkap gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV pada tahun berjalan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Rekrutmen CPNS Kemenkeu, Cek Disini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV 

Pada dokumen tersebut, rekrutmen CASN tahun 2025 ditetapkan sebanyak 2.100 formasi, kemudian meningkat menjadi 4.350 formasi per tahun pada 2026 hingga 2029, sehingga total kebutuhan mencapai 19.500 pegawai.

Di sisi lain, berdasarkan data HRIS, terdapat 5.738 pegawai Kemenkeu yang akan memasuki masa pensiun pada periode yang sama.

Tak hanya pensiun, tren turnover tiga tahun terakhir juga menunjukkan ada sekitar 2.010 pegawai yang diperkirakan keluar karena berbagai alasan, mulai dari mutasi, penugasan, perpindahan instansi, pengunduran diri, hingga meninggal dunia.

Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu

Besaran pendapatan PNS di lingkungan Kemenkeu bervariasi karena dipengaruhi beberapa faktor seperti unit atau direktorat penempatan, masa kerja, serta jenis jabatan, baik struktural maupun fungsional.

Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga menerima sejumlah tunjangan meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan kemahalan, dan berbagai tunjangan lainnya.

Untuk komponen tunjangan kinerja (tukin), Kemenkeu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh direktorat kecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki ketentuan tukin tersendiri melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017, di mana nilai tukinnya lebih tinggi.

Dalam Perpres 156/2014 disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Tukin dibagi ke dalam 27 kelas jabatan; semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar nilai tukin yang diterima.

Untuk kelas jabatan terendah yaitu kelas 1, nilai tukin adalah Rp 2.575.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi yaitu kelas 27 mencapai Rp 46.950.000.

Daftar Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu Berdasarkan Kelas Jabatan

Kelas 27: Rp 46.950.000
Kelas 26: Rp 41.550.000
Kelas 25: Rp 36.770.000
Kelas 24: Rp 32.540.000
Kelas 23: Rp 24.100.000
Kelas 22: Rp 21.330.000
Kelas 21: Rp 18.880.000
Kelas 20: Rp 16.700.000
Kelas 19: Rp 13.670.000
Kelas 18: Rp 12.370.000
Kelas 17: Rp 10.947.000
Kelas 16: Rp 8.458.000
Kelas 15: Rp 7.474.000
Kelas 14: Rp 6.349.000
Kelas 13: Rp 5.079.000
Kelas 12: Rp 4.837.000
Kelas 11: Rp 4.607.000
Kelas 10: Rp 4.388.000
Kelas 9: Rp 4.179.000
Kelas 8: Rp 3.980.000
Kelas 7: Rp 3.864.000
Kelas 6: Rp 3.611.000
Kelas 5: Rp 3.375.000
Kelas 4: Rp 3.154.000
Kelas 3: Rp 2.948.000
Kelas 2: Rp 2.755.000
Kelas 1: Rp 2.575.000

Gaji Pokok PNS Kemenkeu Berdasarkan Golongan

Selain tunjangan, setiap PNS di Kemenkeu memperoleh gaji pokok sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved