Berita Nasional
Diteriaki Maling, Remaja Disabilitas Tewas Dikeroyok Warga, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Seorang remaja laki-laki penyandang disabilitas (15) berinisial R, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang remaja laki-laki penyandang disabilitas (15) berinisial R, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Dusun Ondang, Tegalwaru, Cilamaya Wetan, Karawang pada Rabu, 5 November 2025.
Terkait peristiwa tersebut, Polres Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, dalam keterangannya kepada pers pada Senin (17/11/2025), membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.
Keempat tersangka yang ditahan adalah HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya, dan TF (31) warga Desa Ciantara Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Ada empat tersangka kasus pengeroyokan anak disabilitas insial R, 15 tahun, di Cilamaya Wetan," kata AKBP Fiki Ardiansyah.
Penetapan ini, lanjut Fiki, didasarkan pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, yang diterbitkan pada tanggal 11 November 2025, setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
AKBP Fiki Ardiansyah memaparkan kronologi peristiwa yang berujung pada tewasnya korban. Insiden bermula pada Rabu dini hari, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, seorang saksi melihat korban R berada di dekat sebuah rumah warga dan diduga akan masuk. Saksi tersebut kemudian menghampiri korban dan menanyakan tujuannya.
"Saksi menghampiri korban dan menanyakan tujuan korban. Namun ketika itu korban tidak menjawab," jelas Fiki.
Tidak lama kemudian, tersangka HW (37) mendatangi lokasi dan turut bertanya kepada korban. Karena korban tetap tidak memberikan jawaban, HW mulai melakukan tindakan kekerasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka HW diduga menjadi pemicu kekerasan. "HW memukul kepala korban menggunakan tangan berkali-kali, lalu menendang korban," ungkap Fiki.
Tidak berhenti di situ, HW juga diketahui mengambil sebuah bata hebel dan menghantamkannya ke kepala korban.
Kekerasan berlanjut dengan keterlibatan tersangka lainnya. Tersangka EF (29) dilaporkan ikut memukul kepala korban menggunakan tangan dan menendang korban sebanyak dua kali.
Selain itu, EF juga membuka baju dan celana korban, hingga korban hanya mengenakan celana dalam.
Dua tersangka lainnya, TF (31) dan NK (42), juga dipastikan ikut melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
"Tersangka TF dan NK juga ikut melakukan tindak kekerasan terhadap korban dengan cara memukuli wajah, kepala dan badan korban," tambah Kapolres.
Korban Koma dan Meninggal Dunia
Akibat pengeroyokan tersebut, korban R mengalami luka parah di sekujur tubuh, terutama di bagian kepala, dan jatuh dalam kondisi koma.
Korban segera dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Setelah berjuang selama delapan hari, korban R akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada Kamis, 13 November 2025, siang.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini diperkuat dengan Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Fiki Ardiansyah.
Artikel diolah dari Wartakotalive
Baca juga: Sempat Acungkan Parang ke Polisi, Pelaku Penganiayaan di Jambi Akhirnya Diciduk
| Cara Cek Pengumuman Magang Nasional 2025 Batch 2, Cek Hasil Seleksinya |
|
|---|
| Cair BLT Kesra 900 Ribu Warga Jambi, Cek cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
| Sosok Rugaiya Usman, Istri Wiranto yang Meninggal Dunia di Jakarta, Dimakamkan di Delingan |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Temukan Skandal Impor Under Invoicing, Barang 7 Dolar 'Disulap' Puluhan Juta Rupiah |
|
|---|
| Waspada! Tanda-tanda Pesan di WhatsApp yang Harus Diabaikan untuk Hindari Penipuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250407-Ilustrasi-OTK-aniaya-tukang-ojek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.