Berita Viral
Marak Kasus Perundungan Pelajar di Sekolah, KPAI Tegaskan: Sekolah Wajib Bertanggung Jawab Penuh!
Pihak sekolah harus bertanggung jawab penuh atas setiap insiden bullying yang terjadi di lingkungan mereka.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM — Kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada meninggalnya seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyalakan alarm bahaya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menegaskan pihak sekolah harus bertanggung jawab penuh atas setiap insiden bullying yang terjadi di lingkungan mereka.
Hal itu terutama jika sampai mengakibatkan cedera fisik atau fatalitas.
Penegasan ini disampaikan Diyah dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV pada Minggu (16/11/2025), yang mengulas tuntas tragedi siswa SMP yang diduga menjadi korban bullying hingga meninggal dunia.
Tanggung Jawab Sekolah: Tidak Ada Ruang untuk Kelalaian
Diyah menekankan prinsip bahwa setiap bullying yang terjadi di sekolah dan menimbulkan akibat serius, seperti cedera fisik, adalah tanggung jawab mutlak institusi pendidikan tersebut.
"Setiap bullying yang terjadi di sekolah mana pun dan ternyata mengakibatkan cedera fisik dan lain sebagainya, kita bersepakat, itu kejadian di sekolah, ya sekolah harus bertanggung jawab. Mestinya kan begitu,” ujar Diyah, menanggapi pertanyaan mengenai kelalaian dalam pengawasan lingkungan sekolah.
Namun, di samping aspek penegakan hukum yang masih dipertimbangkan—mengingat dampaknya pada peserta didik lain—Diyah menggarisbawahi bentuk tanggung jawab yang wajib dipenuhi pihak sekolah, yaitu:
Baca juga: Pilu! Kronologi Siswa SMP Tangsel Diduga Korban Perundungan Tewas Setelah Koma, 6 Saksi Diperiksa
Baca juga: Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?
Baca juga: Kekuatan Jokowi Dinilai Mulai Meredup: Jokowi Effect di PSI 2029 Diuji Kinerja Wapres Gibran
Memberikan Informasi yang Tepat
Menjelaskan kejadian dan langkah penanganan secara transparan.
Melakukan Upaya Mediasi
Berupaya mendamaikan jika memungkinkan dan sesuai prosedur.
Tindakan Lanjutan
Jika mediasi gagal, sekolah harus memiliki langkah jelas yang akan ditempuh.
Laporan Bullying Wajib Direspons Cepat, Jangan Anggap Remeh!
Dalam kesempatan dialog tersebut, Diyah juga menceritakan kunjungannya menjenguk korban berinisial MH, siswa kelas I SMPN 19 Tangerang Selatan, yang sempat dirawat intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu pagi (16/11/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ilustrasi-perundungan-atau-bullying-di-sekolah-1611.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.