Berita Nasional
Pilu Remaja 13 Tahun Diculik dan Dianiaya di Kebun Jagung, Pelaku Ditangkap Polisi
Aksi begal yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Dari hasil penyelidikan dan bukti petunjuk, identitas kedua pelaku akhirnya teridentifikasi, yang mengarah pada penangkapan PRA dan DS.
Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatan mereka.
"Selain mengakui perbuatannya, kedua pelaku mengaku sempat membawa motor hasil curian ke Bandar Lampung untuk disembunyikan," jelas Kompol Edi.
Polisi yang melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan keterangan pelaku, akhirnya berhasil menemukan korban (RA) serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian milik korban.
Atas perbuatan nekat tersebut, kedua remaja ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Edi.
Terkait kejadian ini, Kompol Edi Qorinas mengimbau para orang tua di wilayah hukumnya untuk lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat beraktivitas di luar rumah, dan meminta warga untuk segera melapor ke polisi apabila melihat kejadian yang mencurigakan.
(Tribunnews/Tribun lampung)
Baca juga: Dua Pria Begal Sopir Taksi lalu Kabur ke Kuburan karena Mobilnya Mogok
| Kronologi Longsor di Cilacap, 17 Orang Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Daftar UMK 2025 di Jawa Tengah Jika UMP Naik 10,5 Persen? |
|
|---|
| Deretan Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA/SMK yang Langsung Jadi CPNS saat Lulus |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Blak-blakan Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Tapi Ikut Arahan Presiden |
|
|---|
| Cara Bikin SKCK Tanpa Antri di Kantor Polisi, Cukup Lewat Aplikasi Super App Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20240607-Ilustrasi-begal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.