Berita Nasional

Pilu Remaja 13 Tahun Diculik dan Dianiaya di Kebun Jagung, Pelaku Ditangkap Polisi

Aksi begal yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
Aksi begal yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. 

​Dari hasil penyelidikan dan bukti petunjuk, identitas kedua pelaku akhirnya teridentifikasi, yang mengarah pada penangkapan PRA dan DS.

​Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatan mereka.

"Selain mengakui perbuatannya, kedua pelaku mengaku sempat membawa motor hasil curian ke Bandar Lampung untuk disembunyikan," jelas Kompol Edi.

​Polisi yang melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan keterangan pelaku, akhirnya berhasil menemukan korban (RA) serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian milik korban.

​Atas perbuatan nekat tersebut, kedua remaja ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 "Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Edi.

​Terkait kejadian ini, Kompol Edi Qorinas mengimbau para orang tua di wilayah hukumnya untuk lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat beraktivitas di luar rumah, dan meminta warga untuk segera melapor ke polisi apabila melihat kejadian yang mencurigakan.

(Tribunnews/Tribun lampung) 

Baca juga: Dua Pria Begal Sopir Taksi lalu Kabur ke Kuburan karena Mobilnya Mogok

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved