Berita Regional

Pria Beristri Larikan Anak Perempuan 14 Tahun lalu Cekoki Miras di Kontrakan

Seorang pria beristri berinisial N (48) melarikan anak perempuan berusia 14 tahun dan melakukan tindakan asusila terhadap anak tersebut.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI ASUSILA - Seorang pria beristri melarikan anak 14 tahun 

Kini ia ditahan di Mapolsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.

"Kepada para orang tua, kami imbau untuk lebih mengawasi aktivitas dan pergaulan anak di luar rumah,” tegas Kompol Hendrix.

Polsek Tualang memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berkeadilan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.


(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Orangtua Resah Anaknya Tak Pulang, Ternyata Dibawa Pria Beristri ke Kontrakannya di Tualang Siak

 

Baca juga: Bujang Buntu Tikam Ayah Kandung sampai Berlubang lantaran tak Dikasih Duit

Baca juga: Geng Motor Saling Serang Pakai Celurit di Lebak Bandung hingga Tertancap

Baca juga: Padahal Pamer Sajam saat Beraksi, Saudara Kembar Kicep Ditangkap saat Makan Sate

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved