Penculikan Anak

Kronologi Penculikan Bilqis di Makassar hingga Ditemukan di Wilayah Suku Anak Dalam Jambi 

Kronologi penculikan Bilqis Ramadhany (4) di Makassar hingga ditemukan di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Istimewa/Google Maps
PENCULIKAN ANAK - Anak perempuan 4 tahun Bilqis Ramadhany yang diculik di Makassar pada Sabtu (2/11/2025) lalu, ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam. Dia dibawa penculik melintasi tiga pulau. 

Telah dibawa ke Yogyakarta

Hasil penyidikan, ternyata Bilqis Ramdhani telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta.

Selanjutnya, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan pengejaran ke Yogyakarta.

Polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah tersebut. 

Pindah lagi, dijual ke Merangin, Jambi

Tak sampai hitungan minggu, Bilqis dijual lagi ke orang lain.

Namun, lagi-lagi Bilqis Ramdhani sudah dijual kepada pelaku Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kali ini, anak empat tahun itu dijual ke Pulau Sumatera.

Kemudian, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar mengejar Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana di wilayah Jambi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku berada di wilayah hukum Polres Kerinci.

Baca juga: Jeritan Hati Istri Hamil Pergoki Suami Selingkuh di Kamar, "Kau Ambil Suamiku"

Baca juga: Pelaku Penculikan Balita Makassar Ternyata Warga Merangin Jambi, Ini Pengakuan Tetangga

Penangkapan Ade dan Mery di Sungai Penuh

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi dari Tim Satreskrim Polrestabes Makassar, bahwa pelaku penculikan atas nama Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana berada di Kota Sungai Penuh. 

Tim meminta back-up untuk melakukan penangkapan. 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Satreskrim Polrestabes Makassar, melakukan penyelidikan terkait keberadaan atau alamat pelaku di wilayah Kota Sungai Penuh.

Pada Jumat, 7 November 2025, ada informasi bahwa pelaku sementara waktu menginap di sebuah tempat dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. 

Sekira pukul 13.30 WIB, polisi melakukan penangkapan pelaku Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved