OTT KPK

Modus Terselubung Bupati Ponorogo Hingga Kena OTT KPK: 'Jual Janji' Mutasi Jabatan

Adapun modus yang digunakan Sugiri Sancoko dalam kasus suap jabatan ini terbilang terselubung.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, Jawa Timur sebelum terkena OTT KPK. 

TRIBUNJAMBI.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi lainnya.  

Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025. 

Adapun modus yang digunakan Sugiri Sancoko dalam kasus suap jabatan ini terbilang terselubung. 

Namun modus itu efektif memancing pejabat untuk menyetor uang. 

Menghembus Isu Mutasi 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi Bupati Sugiri. 

Modus itu dimulai dengan sengaja menghembuskan isu akan segera dilakukannya pergantian dan mutasi jabatan besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 

Isu ini seketika menimbulkan kekhawatiran massal di kalangan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana. 

Baca juga: Harta Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Capai Rp6,3 Miliar, Didominasi Tanah

Baca juga: Penculikan Lintas Pulau: Bilqis Hilang di Makassar, Berhasil Diselamatkan di Merangin Jambi

Baca juga: Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita

Bagi Pejabat yang Ingin Bertahan:  

Mereka yang khawatir jabatannya diganti, lantas berupaya keras untuk mempertahankan posisinya dengan membayar sejumlah uang. 

Bagi Pejabat yang Ingin Pindah/Promosi 

Mereka yang mengincar jabatan yang dianggap lebih baik, juga berusaha mendapatkan posisi tersebut dengan imbalan materi. 

"Akhirnya terjadilah kompetisi, dalam hal ini kompetisinya bukan bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tapi kompetisi mendapat jabatan itu dengan membayar sejumlah uang. Akhirnya tawarannya besar-besaran," ungkap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (9/11/2025).

Tiga Klaster Korupsi yang Menjerat Bupati 

Berdasarkan pemeriksaan intensif pasca-OTT, KPK menemukan tiga klaster perkara korupsi yang menjerat Bupati Sugiri: 

Dugaan Suap Pengurusan Jabatan 

Terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Ponorogo. 

Dugaan Suap Proyek RSUD 

Suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. 

Dugaan Gratifikasi 

Penerimaan uang atau hadiah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Daftar 13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Ponorogo, Sekda, Dirut RS hingga Adik Bupati

 Baca juga: Jokowi Dukung Gelar Pahlawan Soeharto, Padahal Dulu Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Era Orde Baru

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka, tetapi juga menetapkan tiga orang lain, yaitu  

1. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono 

2. Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma 

3. pihak swasta rekanan RSUD Sucipto (SC). 

Sugiri Sancoko dan tiga tersangka lainnya kini ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Baca juga: Penculikan Lintas Pulau: Bilqis Hilang di Makassar, Berhasil Diselamatkan di Merangin Jambi

Baca juga: Prediksi Skor Lyon vs PSG , Head-to-Head dan Statistik di Ligue 1

Baca juga: Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved