OTT KPK
Modus Terselubung Bupati Ponorogo Hingga Kena OTT KPK: 'Jual Janji' Mutasi Jabatan
Adapun modus yang digunakan Sugiri Sancoko dalam kasus suap jabatan ini terbilang terselubung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi lainnya.
Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025.
Adapun modus yang digunakan Sugiri Sancoko dalam kasus suap jabatan ini terbilang terselubung.
Namun modus itu efektif memancing pejabat untuk menyetor uang.
Menghembus Isu Mutasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi Bupati Sugiri.
Modus itu dimulai dengan sengaja menghembuskan isu akan segera dilakukannya pergantian dan mutasi jabatan besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Isu ini seketika menimbulkan kekhawatiran massal di kalangan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana.
Baca juga: Harta Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Capai Rp6,3 Miliar, Didominasi Tanah
Baca juga: Penculikan Lintas Pulau: Bilqis Hilang di Makassar, Berhasil Diselamatkan di Merangin Jambi
Baca juga: Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita
Bagi Pejabat yang Ingin Bertahan:
Mereka yang khawatir jabatannya diganti, lantas berupaya keras untuk mempertahankan posisinya dengan membayar sejumlah uang.
Bagi Pejabat yang Ingin Pindah/Promosi
Mereka yang mengincar jabatan yang dianggap lebih baik, juga berusaha mendapatkan posisi tersebut dengan imbalan materi.
"Akhirnya terjadilah kompetisi, dalam hal ini kompetisinya bukan bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tapi kompetisi mendapat jabatan itu dengan membayar sejumlah uang. Akhirnya tawarannya besar-besaran," ungkap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (9/11/2025).
Tiga Klaster Korupsi yang Menjerat Bupati
Berdasarkan pemeriksaan intensif pasca-OTT, KPK menemukan tiga klaster perkara korupsi yang menjerat Bupati Sugiri:
Dugaan Suap Pengurusan Jabatan
Terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Ponorogo.
Dugaan Suap Proyek RSUD
Suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Dugaan Gratifikasi
Penerimaan uang atau hadiah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Daftar 13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Ponorogo, Sekda, Dirut RS hingga Adik Bupati
Baca juga: Jokowi Dukung Gelar Pahlawan Soeharto, Padahal Dulu Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Era Orde Baru
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka, tetapi juga menetapkan tiga orang lain, yaitu
1. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono
2. Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
3. pihak swasta rekanan RSUD Sucipto (SC).
Sugiri Sancoko dan tiga tersangka lainnya kini ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penculikan Lintas Pulau: Bilqis Hilang di Makassar, Berhasil Diselamatkan di Merangin Jambi
Baca juga: Prediksi Skor Lyon vs PSG , Head-to-Head dan Statistik di Ligue 1
Baca juga: Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sugiri-Sancoko-911.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.