Berita Viral

Musibah Baru Pelda Christian Usai Kehilangan Prada Lucky, Terancam Disanksi Atas Dugaan Langgar Etik

Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, ayah almarhum, Pelda Christian Namo, kini harus menghadapi persoalan hukum baru.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Musibah Baru Pelda Christian Usai Kehilangan Prada Lucky, Terancam Disanksi Atas Dugaan Langgar Etik 

TRIBUNJAMBI.COM – Di tengah duka mendalam atas kematian putranya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ayah almarhum, Pelda Christian Namo, kini harus menghadapi persoalan hukum baru.

Ya, Pelda Christian dilaporkan oleh Kodim 1627/Rote Ndao atas dugaan pelanggaran etik militer. Laporan tersebut masuk pada 5 November 2025.

Kasus ini menambah panjang sorotan terhadap keluarga Prada Lucky, yang sebelumnya viral setelah sang ayah meluapkan emosi di media sosial karena merasa proses hukum kematian anaknya tidak berjalan transparan.

Dugaan Hidup Serumah Tanpa Nikah Resmi

Menurut laporan Kodim 1627/Rote Ndao, Pelda Christian diduga telah hidup bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan sah sejak 2018, bahkan telah memiliki dua anak dari hubungan tersebut.

Hal ini dianggap bertentangan dengan aturan kedinasan dan nilai-nilai Sapta Marga.

Baca juga: Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Jumat: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Baca juga: 2 Bocah Pemulung Viral Ternyata Tak Dibuang, Dinsos Jambi Minta Publik Bijak Bersosmed

Baca juga: Kronologi Manipulasi Data dan Investasi Bodong untung 60 Persen Jerat 28 Orang, Quin Tipu Sepupu

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Betul (yang dilaporkan adalah ayah Prada Lucky),” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar tata kehidupan prajurit.

“Yang bersangkutan hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan secara sah, baik menurut negara maupun agama,” tegasnya.

TNI Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Kasus Kematian Prada Lucky

Kapendam pula menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian murni terkait pelanggaran disiplin, bukan karena ia vokal memperjuangkan keadilan bagi putranya.

“Tidak ada kaitannya dengan kasus lain. Ini murni pelanggaran disiplin prajurit,” katanya.

Widi Rahman menegaskan TNI AD tetap objektif dan profesional. Siapa pun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai aturan.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang.

Diduga Langgar Pasal 103 KUHPM

Dari pemeriksaan awal, Pelda Christian diduga melanggar Pasal 103 KUHPM, yakni tidak menaati perintah dinas.

Larangan tentang hidup bersama tanpa pernikahan sah sudah tertuang dalam:

ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009

Keputusan Kasad Kep/330/IV/2018 tentang prosedur PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)

Ancaman pidana pasal ini dapat mencapai dua tahun empat bulan, dan dapat lebih berat jika dilakukan berulang atau pada kondisi tertentu.

Danrem Bantah Pelda Christian Tak Dapat Informasi Terkait Proses Hukum Kematian Anaknya

Brigjen Hendro juga membantah isu bahwa Pelda Christian tidak diberi perkembangan tentang kasus kematian Prada Lucky.

“Tidak benar. Yang bersangkutan sudah saya panggil dan saya jelaskan bahwa prosesnya kini di oditur militer,” ujar Hendro.

Ia juga meminta media lebih selektif agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.

Update Sidang Kasus Kematian Prada Lucky

Rangkaian persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali mengungkap fakta baru pada Selasa (4/11/2025).

Danton Periksa HP Prada Lucky Tanpa Perintah Tugas

Letda (Inf) Roni Setiawan, Danton Yonif TP/834/WM, dipanggil sebagai saksi.

Ia mengaku memeriksa ponsel Prada Lucky karena perintah atasan untuk menindak dugaan judi online.

Namun pemeriksaan melebar ke hal pribadi yang tidak termasuk perintah resmi.

“Awalnya kami periksa HP anggota terkait judol. Saat periksa HP almarhum, muncul notifikasi pesan pribadi. Dari situ muncul indikasi penyimpangan,” katanya.

Roni mengaku menemukan chat berisi panggilan “sayang” sesama laki-laki. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Danki.

Keluarga Marah Besar: ‘Itu Biang Penderitaan Anak Saya’

Kondisi Prada Lucky terus memburuk setelah pemeriksaan tersebut. Tubuhnya ditemukan penuh memar, perubahan warna kulit, dan tanda kekerasan lain.

Ayah almarhum, Pelda (atau Serma) Christian Namo—dalam pemberitaan daerah kadang disebut dua pangkat berbeda—menuntut penetapan tersangka tambahan.

“Kami minta tambah dua pelaku: Danton Letda Roni dan Pratu Petrus Kanisius. Danton Roni itu biangnya,” tegasnya.

Ia menilai tuduhan “penyimpangan orientasi seksual” yang dialamatkan kepada anaknya tidak berdasar dan justru menjadi pemicu rentetan kekerasan yang berujung maut.

“Pratu Petrus juga harus jadi tersangka. Dia pukul anak saya empat kali. Satu pukulan saja sudah masuk kategori pelaku,” tambahnya.

Ibu almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, juga menuding Letda Roni bertindak melewati kewenangan.

“Danton bukan hanya periksa soal judol, tapi membuka hal-hal privasi. Itu sudah di luar perintah Danki,” kata Sepriana.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved