Berita Nasional

Daftar Aset Terpidana Kasus Timah  Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang, Perhiasan-Rumah

Daftar aset terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan sang istri, Sandra Dewi yang akan segera dilelang.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Vonis Harvey Moeis akhirnya ditambah kini menjadi 20 tahun penjara, aset atas nama Sandra Dewi pun turut disita. Hal itu diungkap Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, Kamis (13/2) 

- Rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta

- Rumah di Permata Regency, Jakarta

- Tabungan di bank yang telah diblokir

Baca juga: Budi Arie Ganti Logo dan Isyarat Gabung Gerindra, Sinyal Projo Tinggalkan Politik Jokowi

Kasus Harvey Moeis Telah Inkrah

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis, yang diketahui sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi pengelolaan timah periode 2015–2022.

Dengan putusan tersebut, Harvey tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara, sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan sebelumnya. 

Saat ini, ia tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Langkah Kejagung menyerahkan aset sitaan ini menandai tahap akhir dari penegakan hukum terhadap kasus besar korupsi di sektor pertambangan tersebut, sekaligus menjadi sinyal komitmen pemerintah untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme lelang aset. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kesaksian Maldi Lihat Jenazah EY Wajahnya Ditutupi Bantal, Dosen di Bungo Dibunuh Bripda Waldi

Baca juga: Ratusan Mobil Dinas Dikumpulkan, Pemkab Muaro Jambi Tertibkan Aset Daerah

Baca juga: Kisah Shylo, Remaja yang Naik Panggung Bareng Rose BLACKPINK di Jakarta

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved