Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Pinjol atau Judol, Bisa Online dan Offline

Cara cek NIK KTP apakah terdaftar di pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol).

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
IST
Ilustrasi nama tercantum dalam pinjol 

Ringkasan Berita:Cek data NIK KTP masuk pinjol datau judol
 
  • Bisa dilakukan secara online dan offline
  • Online lewat idebku.ojk.go.id dan offline langsung ke kantor OJK terdekat
  • Jika disalahgunakan bisa dilaporkan

 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara cek NIK KTP apakah terdaftar di pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol).

Saat ini marak kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar pinjol ilegal dan judol.

Banyak warga mendapati namanya tercantum dalam data pinjaman online atau judi daring meski tidak pernah melakukan pendaftaran.

Untuk mengatasi persoalan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa apakah NIK mereka disalahgunakan atau tidak.

Pengecekan status NIK pada SLIK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara online dan offline.

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung terlebih dahulu, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.

Baca juga: Cuaca Jambi Seminggu ke Depan, Beberapa Daerah Hujan Terus

Baca juga: Daftar Pejabat Eselon II di Pemkot Jambi yang Dilantik Wawako Diza

Cara Cek NIK Secara Online

Pemeriksaan status NIK juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut.

- Pertama, buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id, kemudian pilih menu "Pendaftaran".

- Pemohon wajib mengisi data secara lengkap dan akurat, mencakup jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode keamanan.

- Setelah data terverifikasi, lanjutkan dengan memilih menu "Selanjutnya" untuk mengisi formulir SLIK OJK.

- Tahapan berikutnya meliputi unggahan dokumen pendukung berupa KTP asli, foto diri dengan KTP, dan foto diri sesuai petunjuk sistem.

- Setelah itu, centang pernyataan kebenaran data lalu klik "Ajukan Permohonan".

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved