Berita Viral

Kaget Purbaya Dapat Bocoran Jaksa Agung, Ada Pegawai Pajak-Cukai Kebal Hukum: Maksud Bapak Apa?

Mendengar pertanyaan tersebut, Purbaya mengaku terkejut. Ia menegaskan, seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pegawai pajak maupun bea cukai

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kaget Purbaya Dapat Bocoran Jaksa Agung, Ada Pegawai Pajak-Cukai Kebal Hukum: Maksud Bapak Apa? 
Ringkasan Berita:
  • Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Pegawai Pajak dan Bea Cukai
  • Ternyata Ada ‘Perisai’ Hukum Bagi Oknum Pajak dan Bea Cukai?
  • Era Baru di Kemenkeu: Tak Ada Lagi yang Kebal Hukum

 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku baru mengetahui adanya oknum Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang selama ini seolah kebal terhadap hukum, dan pengakuan itu terungkap setelah ia berbincang langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa dirinya sempat mendapat pertanyaan dari Burhanuddin mengenai boleh tidaknya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diproses secara hukum apabila terlibat pelanggaran.

Mendengar pertanyaan tersebut, Purbaya mengaku terkejut. Ia menegaskan, seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Pegawai Pajak maupun Bea Cukai, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal aturan.

“Saya baru tahu, waktu itu saya ketemu dengan Jaksa Agung. Saya nggak tahu ini rahasia atau bukan, tapi saya ceritakan saja. Beliau tanya ke saya, ‘Pak, gimana kalau orang pajak atau Bea Cukai tersandung masalah hukum?’” ujar Purbaya.

“Beliau bertanya, misalnya ada yang menyelewengkan atau mencuri, boleh tidak dihukum? Saya sempat bingung dengan maksudnya, tapi saya jawab tegas: ya tentu harus dihukum sesuai kesalahannya, karena semua orang sama di mata hukum,” katanya, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Bulan November: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Baca juga: Apakah Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta Bersaudara, Mengapa Bisa Pecah

Dari perbincangan tersebut, Purbaya akhirnya memahami bahwa pertanyaan Jaksa Agung didasari oleh pengalaman, di mana sebelumnya pernah ada perlindungan dari atasan bagi Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang tersangkut perkara hukum.

Ia menyebut, alasan perlindungan itu kerap dikaitkan dengan kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap Pegawai Pajak atau Bea Cukai dapat mengganggu stabilitas nasional.

“Ternyata dulu-dulu mereka sempat dilindungi. Jadi kalau ada pegawai yang diproses hukum, sering kali ada intervensi dari atas dengan alasan bisa mengganggu stabilitas nasional,” jelasnya.

“Itu akhirnya menciptakan bukan sekadar moral hazard, tapi seperti memberi insentif untuk berbuat salah,” tambah Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun, ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak akan ada lagi perlindungan bagi pegawai yang terbukti melanggar hukum.

Purbaya juga menekankan agar para pegawai yang bekerja dengan jujur tidak perlu merasa takut selama menjalankan tugas sesuai aturan.

“Petugas pajak yang bekerja dengan baik tidak perlu takut. Tapi yang main-main, yang coba menyimpang, ya silakan takut, karena tidak akan saya lindungi. Tapi kalau dia benar dan tidak bersalah, saya akan lindungi sepenuhnya,” tegasnya.

Langkah Tegas Purbaya terhadap Pegawai Pelanggar Hukum

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa juga sudah menunjukkan ketegasan dengan menindak sejumlah pegawai yang terbukti melanggar aturan hukum dan etika di lingkungan Kemenkeu.

Ia sempat membeberkan adanya kasus pemecatan terhadap 26 Pegawai Pajak yang ketahuan melakukan kongkalikong dengan wajib pajak (WP) demi mengakali setoran pajak negara.

Menurutnya, para pegawai itu terbukti menyalahgunakan wewenang dengan cara menerima uang di luar hak mereka.

“Ya, mereka itu nego sama wajib pajaknya. Akibatnya, penerimaan negara jadi berkurang karena mereka bagi dua hasilnya,” ungkap Purbaya, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh Pegawai Pajak yang terlibat dalam praktik kotor tersebut akan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Selain itu, Purbaya juga mengaku menerima laporan dari aplikasi ‘Lapor Pak Purbaya’, terkait dugaan pemerasan oleh Pegawai Pajak terhadap sebuah perusahaan di Semarang, Jawa Tengah, dengan nilai mencapai Rp300 juta.

Menurut laporan itu, oknum Pegawai Pajak diduga mencari-cari kesalahan perusahaan tersebut meskipun perusahaan itu telah taat membayar pajak sesuai aturan.

“Halo Min, saya mau lapor, di Semarang ada Pegawai Pajak yang main kotor. Perusahaan saya dipaksa bayar Rp300 juta tahun ini. Padahal kami sudah taat pajak, tapi pegawai itu tetap bilang kami melanggar,” kata Purbaya menirukan laporan yang masuk ke kantornya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Menanggapi laporan itu, Purbaya langsung memerintahkan jajarannya untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Ia mengaku heran karena masih saja ada oknum Pegawai Pajak yang berani melakukan tindakan tercela semacam itu.

“Nanti akan kami follow up. Berarti memang masih ada ya, yang begitu-begitu,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dengan nada heran.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved