Berita Nasional
Langkah Menkeu Purbaya Berantas Kejahatan Misinvoicing Dapat Dukungan GPA: Tegas dan Berani
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, memuji tindakan Menkeu Purbaya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Puncaknya, GPA secara spesifik menuntut Menkeu Purbaya untuk:
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), baik yang baru menjabat maupun yang lama.
- Menelusuri secara mendalam potensi kolusi di dalam instansi tersebut.
- Jika ditemukan indikasi kolusi, segera menyerahkannya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Ini bukan sekadar operasi administratif, melainkan perang ideologis melawan kejahatan ekonomi global. Kami harus dukung penuh agar tidak ada lagi ruang bagi elit ekonomi yang bermain di wilayah abu-abu, merampas hak negara dan rakyat,” tutup Aminullah, menyerukan kepada seluruh pemuda Indonesia untuk mengawal operasi ini demi keadilan sosial.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Apa Itu Misinvoicing?
Misinvoicing adalah praktik manipulasi nilai transaksi ekspor-impor, baik dengan under-invoicing (nilai lebih rendah dari sebenarnya) maupun over-invoicing (nilai lebih tinggi).
Tujuannya bisa untuk menghindari pajak, menyembunyikan aliran dana ilegal, atau memanipulasi neraca perdagangan.
Dampak Ekonomi
Menurut ekonom Gede Sandra dari Lingkar Studi Perjuangan (LSP), praktik misinvoicing telah menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp1.000 triliun per tahun selama 10 tahun terakhir.
Dana ini berasal dari ekspor komoditas utama seperti batu bara dan kelapa sawit ke negara-negara seperti Tiongkok, Singapura, dan Amerika Serikat.
Kebocoran ini setara dengan pembangunan 100 ribu sekolah dasar atau 50 rumah sakit regional.
Langkah Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan operasi senyap untuk membongkar jaringan misinvoicing yang disebut sebagai bentuk white collar crime.
Operasi ini menyasar mafia perdagangan internasional yang bersembunyi di balik sistem keuangan dan ekspor-impor.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.