Berita Viral

Viral Mahasiswi di Solo Penerima Beasiswa KIP Dugem di Klub Malam, Berujung Beasiswa Dicabut

Viral video mahasiswi di Solo penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) asyik dugem di klub malam.

Editor: Suci Rahayu PK
TribunSolo.com/Adi Surya
KAMPUS UNS - Video mahasiswi UNS asyik dugem di klub malam, viral di media sosial beberapa waktu lalu. Mahasiswi berinisial TKS itu tercatat sebagai penerima KIP. 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral video mahasiswi di Solo penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) asyik dugem di klub malam.

Dalam video tampak mahasiswi yang belakangan diketahui berinisial TKS itu berjoget dengan wajah ceria di tengah keramaian.

Ia tampak mengenakan pakaian yang terbilang minim.

Rekaman itu sempat viral di Instagram, tetapi kini telah dihapus.

TKS adalah mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah.

Ia tercatat sebagai penerima KIP-K tahun 2023.

KIP merupakan program beasiswa pemerintah yang ditujukan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Baca juga: Akhirnya Andre Taulany Sepakat Cerai dengan Erin, Isi Perjanjian Perdamaian Jadi Sorotan

Baca juga: Top 7 Jambi 29/10/2025, Kakek Naik Mobil Turun lalu Ngemis di Sipin

Dicoret dari Penerima Beasiswa

Pihak UNS melalui rilis resmi membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif. 

“Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam rilisnya sebagaimana dikutip dari Tribun Solo, Selasa (28/10/2025).

 Agus menegaskan mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS,” jelasnya. 

Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi, antara lain: 

- Surat Peringatan Pertama 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved