Berita Regional

Sampai Hati Sejoli Bekap Bayi dengan Lakban lalu Buang di Persawahan

Warga Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, digegerkan penemuan jasad bayi di area persawahan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI - Sepasang kekasih membuang darah daging mereka sesaat setelah dilahirkan di Karawang. 

TRIBUNJAMBI.COM – Malang nasib bayi yang baru lahir pada Sabtu (25/10/2025) malam itu.

Tali pusarnya masih menempel. Mulutnya dilakban. Tubuhnya membiru.

Pelakunya adalah sepasang kekasih berusia 20 dan 21 tahun.

Mereka bukan suami istri. Mereka malu, lalu membuang darah daging mereka.

Dua Pelaku Ditangkap

Warga Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan jasad bayi di area persawahan pada Sabtu (25/10/2025) malam.

Bayi laki-laki itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan mulut dilakban dan tubuh membiru.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut adalah sepasang kekasih.

Keduanya adalah MRB (20), warga Tirtamulya, dan RDL (21), warga Kecamatan Lemahabang.

“Hasil penyelidikan kami, pelaku adalah MRB dan RDL. Keduanya sudah kami amankan,” ujar Fiki saat konferensi pers, Selasa (28/10/2025), dikutip dari Warta Kota Live.

Menurut Fiki, keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan sepasang kekasih yang memiliki bayi hasil hubungan di luar nikah.

Dilahirkan tanpa Bantuan Medis

RDL melahirkan bayi tersebut di rumah tanpa bantuan tenaga medis.

Karena panik dan malu terhadap keluarga serta tetangga, keduanya menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga tewas.

“Pelaku kemudian membungkus jasad bayi dengan kain hitam dan biru, memasukkannya ke dalam tas ransel warna hitam, lalu membuangnya ke persawahan di Kampung Kalen Kupu, sekitar lima kilometer dari lokasi melahirkan,” jelas Fiki.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas ransel warna hitam, dua kain jarik batik, lakban, serta dua tas jinjing warna hitam dan merah.

Atas perbuatannya, MRB dan RDL dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Penemuan Bayi

Penemuan bayi bermula dari seorang warga yang melihat ransel tergeletak di pinggir sawah.

Karena curiga, warga melapor kepada ketua RT, dan ransel tersebut dibawa ke halaman masjid.

Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan jasad bayi laki-laki yang masih bertali pusar dan sudah membiru. Mulutnya tertutup lakban.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, bayi diduga masih hidup ketika dibuang.

“Ya, kondisinya masih ada tali pusar, mulut dilakban, dan badannya membiru,” ujarnya, Senin (27/10/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Jasad bayi kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Geger! Penemuan Mayat Bayi di Karawang, Mulut Dilakban, Diduga Dibuang Saat Masih Hidup

 

(TribunBekasi.com/Azzam)

 

Baca juga: Kakak Kandung dan Ipar Suntikkan Sabu ke Adik, Ancam Jual ke Hidung Belang

Baca juga: Pria Bunuh Polisi saat Umur 17 Tahun Kini Habisi Karyawati PT Sawit di Mes

Baca juga: Satu Keluarga Jatuh dari Motor sebelum Pikap Menyambar dan Merenggut Nyawa

 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved