Berita Regional

Pria Bunuh Polisi saat Umur 17 Tahun Kini Habisi Karyawati PT Sawit di Mes

Seorang wanita yang bekerja di sebuah perusahaan ditemukan tewas, hampir dua bulan lalu. Pelaku akhirnya tertangkap.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ilustrasi pembunuhan ilustrasi mayat ilustrasi korban ilustrasi meninggal 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita yang bekerja di sebuah perusahaan ditemukan tewas, hampir dua bulan lalu. Pelaku akhirnya tertangkap.

Belakangan diketahui, pelaku juga terlibat dalam pembunuhan seorang polisi pada 2014 lalu.

Misteri Terungkap

Misteri kematian tragis Mirawati (27), karyawan PT CUS di Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, akhirnya terungkap setelah hampir dua bulan penuh teka-teki.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang menghabisi nyawa korban di mes perusahaan kelapa sawit tempatnya bekerja.

Pelaku berinisial KN alias K (28) ditangkap pada Selasa (28/10/2025) pagi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Pelaku Pernah Terlibat Pembunuhan Anggota Polri

Kasus ini makin menggemparkan setelah terungkap bahwa KN bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Ia merupakan residivis kasus pencurian dan pembunuhan.

Ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Polri pada tahun 2014.

Jika usianya saat ini 28 tahun, maka saat membunuh polisi tahun 2014 ia berusia sekitar 17 tahun atau masih di bawah umur.

“Benar, pelaku sudah kami amankan di Kabupaten Lamandau.

"Yang bersangkuterlibat tan pernah terlibat pembunuhan terhadap anggota polisi beberapa tahun lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi Selasa sore, dikutip dari TribunPontianak.com.

Hendra menjelaskan, pengejaran pelaku berlangsung selama 11 hari dengan dukungan tim lintas wilayah.

Pengejaran melibatkan Polres Kayong Utara, Polres Lamandau, Polres Kotawaringin Barat, serta Jatanras Polda Kalimantan Tengah.

“Pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

"Namun berkat koordinasi antarpolres, kami berhasil melacak pergerakannya hingga akhirnya ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Lamandau,” jelasnya.

Korban Ditemukan Tewas di Mess Perusahaan

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 6 September 2025, saat Mirawati ditemukan tewas di mess karyawan PT CUS di kawasan perkebunan sawit Desa Lubuk Batu.

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban tindak kekerasan.

Selama hampir dua bulan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi di lingkungan perusahaan untuk mengumpulkan bukti.

Identitas pelaku baru terungkap setelah polisi menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi hangus terbakar di Lamandau.

Motor Korban Ditemukan Terbakar, HP Masih Hilang

Menurut Hendra, motor korban sengaja dibakar pelaku untuk menghapus jejak.

Namun, polisi masih dapat mengenali nomor rangka dan pelat kendaraan, sehingga berhasil menelusuri arah pelarian KN.

“Motor korban ditemukan di Lamandau, sekitar 330 kilometer dari Kayong Utara.

"Dari situlah kita peroleh titik terang dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, telepon genggam korban belum ditemukan dan kini masih menjadi barang bukti yang dicari.

Polisi menduga ponsel tersebut digunakan atau dijual oleh pelaku setelah kejadian.

Proses Pemindahan dan Pemeriksaan Tersangka

Saat ini, KN masih menjalani pemeriksaan awal di Polres Lamandau dan segera dipindahkan ke Polres Kayong Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Paling lambat besok sudah kami bawa ke Kayong untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tambah Hendra.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian untuk memastikan motif dan kronologi pembunuhan.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan KN dalam tindak kejahatan lain di wilayah Kalimantan Barat.

Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Keluarga korban masih diselimuti duka mendalam. Jaitun, ibu kandung Mirawati, menyesalkan minimnya komunikasi dari pihak perusahaan maupun kepolisian pasca pemakaman anaknya.

“Sejak anak saya dimakamkan, kami tidak tahu apa-apa. Tidak ada yang datang memberi kabar atau santunan,” ungkap Jaitun dengan suara bergetar.

Mirawati diketahui sebagai anak sulung yang menjadi tulang punggung keluarga.

Ia bekerja di PT CUS untuk membantu biaya sekolah adik-adiknya dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Kehilangan Mirawati menjadi luka mendalam bagi keluarga sekaligus pengingat lemahnya perlindungan bagi pekerja perempuan di sektor perkebunan.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal

Polres Kayong Utara memastikan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Tindak kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Hendra.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat serta aparat kepolisian di Kalimantan Tengah yang membantu dalam proses pengejaran.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami,” tutup Iptu Hendra Gunawan.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul IDENTITAS Pelaku Pembunuhan Mirawati Karyawan PT CUS Kayong, Terlibat Juga Pembunuhan Anggota Polisi

 

Baca juga: Satu Keluarga Jatuh dari Motor sebelum Pikap Menyambar dan Merenggut Nyawa

Baca juga: Sabu dan Barbel dalam Tragedi Pembunuhan Aipda Hendra di Pematang Sulur

Baca juga: Pacar Bertubuh Besar Renggut Nyawa Remaja Bungo di Mobil lalu Buang ke Sungai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved