Berita Nasional

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tak Naik, Berapa Iurannya Saat Ini?

Iuran BPJS kesehatan tahun 2026 kabarnya tidak naik. Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 ini?

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Iuran BPJS kesehatan tahun 2026 kabarnya tidak naik.

Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 ini?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah belum berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. 

Pasalnya, saat ini pemerintah masih akan berfokus memulihkan perekonomian di dalam negeri terlebih dahulu.

"Ini kan ekonominya baru mau pulih. Belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," ujar Purbaya kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Kamis (22/10/2025).

Kendati begitu, Purbaya akan membuka peluang untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan jika ekonomi Indonesia tahun 2026 bisa tumbuh di atas 6 persen.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 % lebih. Dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikirkan menaikkan beban masyarakat," katanya.

Di sisi lain, Pemerintah telah menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan yang lama, yaitu kelas 1, 2, dan 3. 

Tujuan utamanya adalah untuk menyetarakan fasilitas dan kualitas pelayanan rawat inap di rumah sakit bagi semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga tidak ada lagi perbedaan berdasarkan kelas iuran. 

Baca juga: Ingat 4 Polisi di Kaltara Ditangkap Gegara Narkoba? Kini Lolos Pidana, Hanya Sanksi Etik

Baca juga: Batu dan Tanah Berjatuhan di Tebing Jalan Kerinci-Bangko, 3,5 Jam Aspal Tertutup Longsor

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kategori peserta, yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Berikut adalah perkiraan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini:

Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta yang membayar secara mandiri memiliki beberapa pilihan kelas layanan dengan besaran iuran yang berbeda. Hingga 2024, berikut tarif yang berlaku:

Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved