Nataru 2025 2026
Kabar gembira, Liburan Nataru Makin Hemat! Terbang Domestik Kelas Ekonomi, PPN Ditanggung Pemerintah
Pemerintah resmi menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi, menjadikan harganya jauh lebih terjangkau.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan udara domestik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah resmi menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi, menjadikan harganya jauh lebih terjangkau.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong mobilitas dan menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2025.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 22 September 2025 lalu.
Aturan keringanan harga ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025.
Surat itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 15 Oktober 2025.
Berdasarkan PMK tersebut, diskon PPN sebesar 6 persen ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Sehingga penumpang hanya perlu membayar sisa 5 persen PPN dari total tarif tiket.
Periode program ini sangat luas, berlaku untuk setiap pembelian dan penerbangan mulai hari ini, 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Baca juga: Cara Dapat Diskon 50 Persen Tambah Daya dari PLN, Ada Juga Voucher Listrik Rp80 Ribu
Baca juga: Dedi Mulyadi Kumpulkan Pejabat Jabar Usai Menkeu Purbaya Sebut Dana Ngendap di Bank: Bohong? Pecat!
Baca juga: Surat Ammar Zoni dari Nusakambangan Bantah Jadi Bandar Narkoba, Derry Minta Prabowo Turun Tangan
Komponen Tiket yang Ditanggung Pemerintah
Keringanan PPN ini mencakup seluruh biaya yang dibayarkan oleh penumpang yang termasuk dalam objek PPN dan merupakan jasa yang disediakan oleh badan usaha angkutan udara.
Komponen PPN yang ditanggung pemerintah meliputi:
- Tarif dasar (base fare)
- Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge)
- Biaya-biaya lain yang dibayar oleh penumpang dan merupakan objek PPN dari jasa angkutan udara.
Dengan demikian, penghematan harga tiket akan terasa signifikan karena komponen PPN yang ditanggung bukan hanya pada tarif dasar, melainkan juga biaya penting lainnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.