Berita Viral

5800 WNI Dipenjara di Malaysia, Belum Dipulangkan Karena Lapas Indonesia Penuh

Warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani hukuman di luar negeri belum bisa dipulangkan karena lapas penuh.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
istimewa
Pemerintah Indonesia hingga kini belum mengambil langkah memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani hukuman di luar negeri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Indonesia hingga kini belum mengambil langkah memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani hukuman di luar negeri.

Ribuan WNI dipenjara tersebar di Malaysia dan Arab Saudi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut alasan utamanya adalah kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di dalam negeri.

Lapas yang ada di Indonesia  sudah terlalu padat.

Menurut Yusril, kepadatan lapas menjadi hambatan utama bagi pemerintah untuk menampung para narapidana (napi) WNI yang akan dipulangkan. 

Di sisi lain, jumlah warga Indonesia yang sedang menjalani hukuman di luar negeri juga tidak sedikit.

“Memang kami membahas masalah ini belum selesai. Nanti mungkin dibahas sekarang ini apakah mungkin dilaksanakan pada tahun depan untuk pemulangannya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025), dikutip dari Antaranews.

Ia menjelaskan, rencana pemulangan napi tersebut tidak hanya soal pemindahan orang semata, tetapi juga terkait tata kelola dan kesiapan fasilitas di Indonesia.

Pemerintah perlu menata ulang sistem penempatan narapidana agar sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. 

“Proses-proses seperti ini sedang kami dalami dan mudah-mudahan bisa ada jalan keluar dan kemungkinan dapat dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Yusril menambahkan, penempatan napi yang dipulangkan nantinya juga harus disesuaikan dengan domisili keluarga agar tidak menimbulkan beban sosial baru. 

Ia mencontohkan, narapidana yang keluarganya berada di Makassar tentu tidak seharusnya ditempatkan di lapas Batam. 

Hal semacam ini, katanya, menjadi bagian dari kajian pemerintah sebelum memutuskan langkah pemulangan.

Lebih jauh, Yusril mengungkapkan bahwa mayoritas WNI yang sedang menjalani hukuman di luar negeri berada di Malaysia dan Arab Saudi

Di Malaysia saja, tercatat sekitar 5.800 warga Indonesia mendekam di berbagai penjara, dengan 82 orang di antaranya sempat dijatuhi hukuman mati. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved