Berita Regional

Dituding Selingkuh, Istri Polisi di Lubuklinggau Laporkan Suaminya Atas KDRT

Ketahuan selingkuh, seorang istri inisial S melaporkan balik suaminya ke Polres Lubuklinggau atas kasus KDRT. 

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketahuan selingkuh, seorang istri inisial S melaporkan balik suaminya ke Polres Lubuklinggau atas kasus KDRT

Hubungan rumah tangga S dan suaminya sedang tidak baik-baik saja. 

S dilaporkan suaminya atas tuduhan selingkuh dengan oknum Polisi inisial AN. 

Perselingkuhan S dengan AN sudah menjadi bahan perbincangan. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit PPA, Ipda Kopran membenarkan bila S melapor telah balik ke Polres Lubuklinggau atas dugaan kasus KDRT.

"Iya melapor balik ke Polres Lubuklinggau dugaan kasus KDRT," ungkapnya pada wartawan, Senin (13/10/2025).

Kopran menyampaikan bila perkara ini masih didalami dan masih memintai keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Termasuk perkara S yang dilaporkan dugaan TPPO oleh suaminya masih dalam penyidikan dan sekarang masih berjalan.

Baca juga: Update BMKG Peringatan Dini Cuaca Jambi 13/10/2025 Malam, Waspada 4 Daerah

Baca juga: Wanita muda di Jambi Kena Keroyok di Rumah Kontrakan, Didorong hingga Dipukul di Kepala

"Untuk saksi yang telah dipanggil sudah tiga orang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Humas, AKP Alwi menegaskan bila Polres Lubuklinggau profesional menangani perkara oknum anggota yang diduga melakukan perselingkuhan.

"Kasus tersebut sudah ditangani Polres Lubuklinggau saat ini terduga oknum AN sudah ditempatkan ditempat khusus," kata Alwi pada wartawan, Senin (6/10/2025).

Selanjutnya perkara ini akan ditangani oleh Propam dan akan dilakukan dengan sidang kode etik.

"Jadi nanti akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.

Kemudian, terkait masalah putusannya nanti menunggu keputusan hasil sidang kode etik itu apakah sampai pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau tidak.

"Ancaman hukumannya apa nanti tergantung pada putusan sidang kode etik itu. Yang jelas sekarang sudah di Patsus," ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved