Berita Viral
Anggota DPR Dapat Pensiunan Seumur Hidup, Formappi Sebut tidak Tepat
Kebijakan pemberian dana pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik soal dana pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat memantik perdebatan.
Di tengah sorotan publik terhadap kesejahteraan para wakil rakyat, kritik datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip jabatan politik yang bersifat sementara.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menegaskan bahwa posisi anggota DPR berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki sistem karier bertahap dan masa kerja panjang.
Ia menilai pemberian dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang tidak lagi menjabat tidak sesuai dengan karakter jabatan politik.
“Soal apakah tepat dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR yang tidak menjabat lagi, saya kira sih banyak alasan untuk mengatakan kebijakan itu tidak cocok,” ujar Lucius, Sabtu (11/10/2025).
Lucius juga menyoroti bahwa anggota DPR selama ini menolak pembatasan masa jabatan sebagaimana diberlakukan kepada presiden.
Ia menilai hal itu kontradiktif dengan konsep pensiun yang biasanya melekat pada jabatan dengan masa kerja terbatas.
“Anggota DPR juga tak mau dibatasi lama menjabat sebagai anggota DPR seperti pada presiden,” tuturnya. Ia menambahkan, “Jadi, kalau anggota DPR tak mau dibatasi periodisasi masa menjabatnya, ya itu artinya mereka tak mau mengenal masa pensiun.”
Sementara pandangan publik terus mengeras, Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi arena penentu arah kebijakan tersebut.
Dua warga negara, advokat Syamsul Jahidin dan psikolog Lita Linggayani Gading, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi.
Mereka menilai sejumlah pasal dalam undang-undang itu—antara lain Pasal 1 huruf B, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat (1) memberi hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR meski hanya menjabat lima tahun.
Gugatan itu berangkat dari rasa ketidakadilan atas penggunaan pajak publik untuk membiayai pensiun para wakil rakyat.
Pemohon menilai profesi lain di Indonesia harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak pensiun, sementara anggota DPR dapat menikmatinya setelah satu periode jabatan.
Ketimpangan ini dipandang bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan keadilan sosial yang dijamin konstitusi.
Uji materi di MK ini menjadi simbol ketegangan antara dua kepentingan: hak finansial pejabat negara dan rasa keadilan masyarakat.
Di satu sisi, para pembuat kebijakan berargumen bahwa jaminan pensiun penting bagi stabilitas hidup mantan pejabat publik.
Namun di sisi lain, publik menuntut agar fasilitas negara diberikan secara proporsional dan tidak mencerminkan privilese politik.
Perdebatan mengenai dana pensiun DPR pada akhirnya membuka kembali pertanyaan mendasar.
Sejauh mana jabatan politik layak diberi hak yang setara dengan profesi karier? Dalam konteks demokrasi yang menuntut akuntabilitas, jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan para hakim konstitusi.
Artikel diolah dari Tribunnews
Baca juga: Tak Rela Uang Pajak untuk Bayar Pensiunan DPR RI, Lita Ajukan Gugatan ke MK
Heboh Dana Reses DPR Tembus Rp702 Juta, Sufmi Dasco: Bukan Kenaikan, Tapi Penyesuaian Periode Baru |
![]() |
---|
Relawan Jokowi Ngamuk, Sebut Dokter Tifa Cs Orang Bodoh Usai Curigai Sosok Ibu Kandung Eks Presiden |
![]() |
---|
AKP Ramli Kendarai Jeep Rubicon di Makassar, Berapa Gaji Polisi tahun 2025? |
![]() |
---|
Bukan Kabur! Kakek Tarman dan Gadis Pacitan Mahar Rp3M Viral Ternyata Lagi Honeymoon |
![]() |
---|
Viral Polisi di Makassar Berpangkat AKP Kendarai Mobil Rubicon Seharga Miliaran, Pakai Pelat Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.