Berita Nasional

Tak Rela Uang Pajak untuk Bayar Pensiunan DPR RI, Lita Ajukan Gugatan ke MK

Uang pensiun anggota DPR RI digugat ke MK. Mereka meminta MK mencoret anggota DPR RI dari penerima pensiun berdasarkan UU 12 Tahun 1980

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Gedung DPR RI 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Uang pensiun anggota DPR RI digugat ke MK.

Penggugatnya, seorang psikiater, Lita Linggayani, dan mahasiswa, Syamsul Jahidin.

Mereka meminta MK mencoret anggota DPR RI dari penerima pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Gugatan mereka teregister dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang didaftarkan pada 30 September 2025.

Dalam permohonannya, Lita memandang tidak adil anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun namun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup yang dapat diwariskan.

Pemohon juga menyatakan tidak rela pajak yang dibayarkan digunakan untuk membayar pensiunan anggota dewan.

“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR RI yang hanya menempati jabatan lima tahun tetapi mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian tertulis dalam permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).

Pemohon meminta mahkamah menafsirkan ulang Pasal 1 huruf A, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat 1 dengan mengeluarkan DPR dari lembaga negara yang berhak mendapat tunjangan pensiun.

Baca juga: Keluarga Korban Perampokan di Talang Bakung Jambi Berharap Pelaku Ditangkap, Polisi: Diselidiki

Baca juga: Korban Perampokan di Jambi Selatan Dimakamkan, Keluarga Harap Pelaku Segera Ditangkap

Berapa uang pensiun anggota DPR RI?

DPR telah melakukan perubahan terkait jumlah berbagai tunjangan yang mereka peroleh pada Jumat (5/9/2025).

Perubahan tersebut dilakukan dalam merespons tuntutan masyarakat saat itu yang meminta sejumlah tunjangan jumbo anggota DPR dihapuskan. 

Dalam lampiran hak keuangan yang dibagikan kepada wartawan saat itu, terdapat catatan terkait uang pensiun anggota DPR.

Uang pensiun anggota DPR mengacu pada Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

 "Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan," demikian tercantum pada surat tersebut.

 "Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," sambung dalam surat lampiran hak keuangan tersebut.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dijelaskan bahwa uang pensiun anggota DPR diterima sesuai masa jabatannya sebagai legislator. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved