Berita Nasional
Satgas BLBI Bikin Gaduh: Menkeu Ingin Bubarkan, Mahfud MD Ungkap Pemulihan Rp40,8 T
Satgas untuk menagih utang BLBI senilai total Rp110,45 Triliun menurut Menkeu Purbaya, lebih banyak menimbulkan kegaduhan ketimbang pemasukan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Wacana pembubaran Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang digagas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sontak menuai perdebatan sengit.
Satgas yang dibentuk untuk menagih utang BLBI senilai total Rp110,45 Triliun ini, menurut Menkeu Purbaya, lebih banyak menimbulkan kegaduhan ketimbang pemasukan signifikan.
Namun, argumen Menkeu Purbaya langsung dibantah keras oleh data yang diungkapkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengakhiri masa kerja Satgas BLBI.
Alasannya lugas: hasilnya dinilai minim dibandingkan keributan yang ditimbulkan.
"Untuk Satgas BLBI, nanti saya masih dalam proses... Tapi saya sih melihatnya kelamaan hasilnya enggak banyak-banyak amat," ujar Purbaya pada Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, "Membikin ribut aja. Income-nya enggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise [kegaduhan]. Mungkin akan kita akhiri Satgas itu. Tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu."
Pernyataan ini muncul tak lama setelah nama Menkeu Purbaya terseret dalam kasus gugatan.
Baca juga: Pesan Menkeu Purbaya ke Lulusan S1: Nggak Usah Takut Cari Kerja, Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang
Baca juga: Terkuak! Utang Budi, Orang Pintar, dan Pengakuan Khilaf Atasan Habisi Nyawa Karyawati Minimarket
Baca juga: Potret Mencekam Renggut Cahaya Pendidikan di Yahukimo: Guru Melani Tewas di Tangan KKB Papua
Sebelumnya, ia digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto pada 12 September 2025 terkait pencegahan bepergian ke luar negeri karena dianggap sebagai penanggung utang perusahaan.
Meskipun gugatan tersebut belakangan dicabut oleh Tutut dari PTUN Jakarta setelah Menkeu Purbaya mengaku telah bertemu dengannya, insiden ini menambah "keramaian" yang mungkin dimaksud Menkeu.
Mahfud MD: Satgas Justru Raup Rp40,8 Triliun dari 'Gaduh'
Berbeda 180 derajat dengan pandangan Menkeu Purbaya, mantan Menkopolhukam Mahfud MD membantah keras anggapan Satgas BLBI tidak menghasilkan pemulihan hak negara yang berarti.
Mahfud MD justru menyoroti angka fantastis yang berhasil diselamatkan dari upaya penagihan yang "gaduh" itu.
"Tiga tahun terakhir gaduh itu kita justru merampas jaminan-jaminan BLBI dan terakhir kita mendapat, saya pergi itu, Rp40,8 Triliun—berarti hampir Rp41 Triliun saya dapat," tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa kegaduhan yang terjadi adalah konsekuensi logis dari tindakan perampasan dan pelelangan aset-aset yang dijaminkan oleh para obligor.
"Tiga tahun gaduh itu karena kita rampas, kita lelang, macam-macam lah, apa yang mereka jaminkan," pungkasnya.
Baca juga: Deretan Pernyataan Kontroversial Menkeu Purbaya, Soroti Satgas BLBI hingga MBG
Baca juga: Heboh Wanita di Jambi Alami Pengeroyokan Sesama Perempuan, Korban Lapor Polisi
Angka ini menjadi bukti nyata yang menantang klaim Menkeu bahwa income yang dihasilkan "tidak banyak-banyak amat."
Mengenal Lebih Dekat Satgas BLBI
Satgas BLBI (Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI) adalah unit khusus yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti dan menagih kembali seluruh kewajiban para obligor/debitur terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus BLBI sendiri berakar dari krisis moneter 1998, di mana Bank Indonesia menyalurkan dana talangan (bantuan likuiditas) kepada bank-bank yang mengalami kesulitan keuangan.
Dana triliunan rupiah ini disalurkan agar bank-bank tersebut tidak kolaps, namun banyak yang kemudian disalahgunakan dan menjadi utang macet kepada negara.
Satgas BLBI dibentuk kembali pada tahun 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk memastikan pemulihan hak tagih negara secara maksimal.
Pembubaran Satgas ini, jika benar terjadi, akan memindahkan tanggung jawab penagihan sisa utang ke unit lain di bawah Kementerian Keuangan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Keberadaan Loyalis Jokowi Silfester Matutina Masih Misteri, Kejagung Akui Sudah Cari Tapi Belum DPO
Baca juga: Terkuak! Utang Budi, Orang Pintar, dan Pengakuan Khilaf Atasan Habisi Nyawa Karyawati Minimarket
Baca juga: Ambil Wudhu di Sungai, Nenek di Sarolangun Jambi Terpeleset, Ditemukan 20 Km dari Lokasi Jatuh
Baca juga: Potret Mencekam Renggut Cahaya Pendidikan di Yahukimo: Guru Melani Tewas di Tangan KKB Papua
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Misteri Keberadaan Silfester Matutina, Kejagung RI Mengaku Sudah Dicari tapi Belum Ketemu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.