Berita Viral
Heryanto Gelap Mata Lihat Perhiasan Dina Oktaviani, Curhatan Jadi Pembunuhan dan Rudapaksa
Hubungan kerja antara Heryanto dan Dina Oktaviani di sebuah minimarket di Purwakarta berakhir dengan tragedi memilukan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, Selasa (7/10/2025) pagi. Pelakunya tak lain adalah atasannya sendiri, Heryanto (27).
Dina sehari-hari berkerja di Rest Area KM 72A Tol Cikampek–Padalarang (Cipularang).
Kasus ini berawal dari kedekatan antara pelaku dan korban.
Heryanto yang menjabat kepala minimarket dikenal ramah dan sering menjadi tempat curhat bagi bawahannya, termasuk Dina.
Kepada pelaku, Dina sempat mengungkapkan masalah asmara dan meminta dicarikan “orang pintar” agar bisa melupakan mantan kekasihnya.
Ajakan untuk datang ke rumah Heryanto di Desa Cibatu, Purwakarta, pada malam Senin (6/10/2025), awalnya hanya untuk berbincang.
Namun, pertemuan itu berubah menjadi peristiwa tragis yang menewaskan Dina.
Dalam pemeriksaan, Heryanto mengaku gelap mata setelah melihat perhiasan dan barang berharga milik korban.
“Faktor ekonomi saya, Pak. Apalagi barang-barang korban terlihat berharga dan mewah semua.
Saya tergiur,” ujar Heryanto saat diinterogasi penyidik, dikutip dari Instagram @info_karawang, Rabu (8/10/2025).
Pelaku lalu mencekik korban hingga tak bernyawa. Bukannya panik, Heryanto justru melakukan rudapaksa terhadap jasad Dina.
Setelah itu, ia mengambil barang-barang korban seperti perhiasan, dua ponsel, dan sepeda motor matic Stylo warna hitam.
“Perhiasan korban ada kalung, cincin, dan anting.
Semuanya saya jual tanpa surat, harganya sekitar empat juta. Antingnya imitasi, jadi tidak saya jual.
Motor korban saya sembunyikan di rumah kosong dekat rumah saya,” ujar pelaku.
Tak berhenti di situ, Heryanto lalu membungkus jasad korban ke dalam kardus besar dan membuangnya ke Sungai Citarum menggunakan mobil.
Ia berharap mayat korban tak ditemukan dan jejaknya hilang.
Namun, jasad Dina ditemukan warga di aliran sungai tepat di hari ulang tahunnya yang ke-21.
Penemuan itu sontak menggemparkan warga Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal M. Fawwaz, membenarkan pelaku ditangkap di tempat kerjanya, minimarket Rest Area 72A Tol Cipularang–Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit motor, dan dua ponsel,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Heryanto menangis dan sempat menitipkan pesan kepada polisi agar keluarganya dijaga.
“Saya kooperatif ya, Pak. Saya siap dengan segala risiko. Tolong jaga keluarga saya, anak saya masih kecil,” ucapnya.
Belum diketahui pasti di mana istri dan anak pelaku kini berada.
Namun, keluarga kecilnya disebut turut menerima hujatan keras dari warga setelah kasus ini terungkap ke publik.
Polisi menjerat Heryanto dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Desa Talunjaya, Maman Dulrohman, membenarkan bahwa korban adalah warganya.
“Keluarga sempat melapor ke Polres Karawang karena Dina tidak bisa dihubungi sejak Senin malam. Kami tidak menyangka akhir hidupnya sekejam ini,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa kedekatan personal di lingkungan kerja bisa berujung fatal jika disalahartikan.
Bagi Heryanto, curhatan seorang bawahan berubah menjadi godaan yang menjerumuskannya ke jurang kejahatan.
Sedangkan bagi Dina, pertemuan terakhir yang ia anggap aman justru mengantarkannya pada kematian tragis di hari ulang tahunnya sendiri.
Artikel diolah dari Wartakotalive dan Tribun Bekasi
Baca juga: Pesan Pilu Heryanto usai Bunuh dan Rudapaksa Dina Oktaviani : Saya Titip Anak Saya
Pesan Pilu Heryanto usai Bunuh dan Rudapaksa Dina Oktaviani : Saya Titip Anak Saya |
![]() |
---|
Nelangsa Penjual Monyet Ekor Panjang, Ancaman Pidana Penjara 7 Hari |
![]() |
---|
Perangai Emak-emak ASN Pamer Uang Segepok Viral, Kritik Dedi Mulyadi Soal Patungan Rp1.000 Per Hari |
![]() |
---|
Pengakuan Heryanto Habisi Dina Oktaviani Rekan di Minimarket, Sempat Rudapaksa dan Ambil Harta |
![]() |
---|
Bejatnya Tukang Cukur Culik Siswi SD Paksa Lakukan Tak Senonoh lalu Direkam, Imingi Es Teh Jumbo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.