Berita Nasional

Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi tahun 2025, Mulai Tamtama hingga Kapolri

Daftar gaji polisi tahun 2025. Nominal gaji Polisi 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
ILUSTRASI POLISI 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar gaji polisi tahun 2025.

Nominal gaji Polisi 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.

Gaji Polisi terakhir kali mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024. Saat itu, terdapat kenaikan sebesar 8 persen.

 Berikut rincian gaji Polisi terbaru 2025 dan semua tunjangannya.

Gaji Polisi 2025

Gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerjanya. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Baca juga: Pengakuan Heryanto Habisi Dina Oktaviani Rekan di Minimarket, Sempat Rudapaksa dan Ambil Harta

Baca juga: Bejatnya Tukang Cukur Culik Siswi SD Paksa Lakukan Tak Senonoh lalu Direkam, Imingi Es Teh Jumbo

- Gaji polisi golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

- Gaji polisi golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

- Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

- Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

- Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Baca juga: Panduan Cara Cek Penerima Bantuan Oktober 2025, Ada 4 Bansos Cair Bulan Ini

Baca juga: Bejatnya Tukang Cukur Culik Siswi SD Paksa Lakukan Tak Senonoh lalu Direkam, Imingi Es Teh Jumbo

Tunjangan polisi 2025

Dikutip dari Kompas.com (9/1/2025), tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000 
Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000 
Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000 

Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000 
Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000 
Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000 
Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000 
Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000 
Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000 

Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000 
Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000 
Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000 
Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000 
Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000 

Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000 
Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
Wakapolri: Rp 34.902.000.

Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. 

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Dukung Kafilah Jambi, Sekda Harap STQH Bentuk Generasi Muda Berakhlak Mulia

Baca juga: Bejatnya Tukang Cukur Culik Siswi SD Paksa Lakukan Tak Senonoh lalu Direkam, Imingi Es Teh Jumbo

Baca juga: Website PN Tebo Jambi Berubah Jadi Situs Judi Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved