Berita Nasional
Tak Hanya Kontraktor, Eks Kabareskrim Ungkap Spektrum Jerat Hukum Tragedi Sidoarjo: Pidana, Perdata
Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menyebutkan spektrum pihak yang dapat dijerat hukum di kasus ambruk musala Ponpes sangat luas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo pada Senin (29 September 2025) yang menewaskan puluhan orang memicu pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab?
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri periode 2009-2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menyebutkan spektrum pihak yang dapat dijerat hukum sangat luas.
Mencakup pidana, perdata, hingga sanksi administratif.
Berbicara dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/10/2025), Ito menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti pada kontraktor pelaksana.
"Sanksi pidana juga sanksi administratif, dan sanksi perdata yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak pengelola pondok pesantren, kontraktor, konsultan perencana atau pengawas serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tanpa standar atau izin," ucap Ito.
Jerat Pidana
Potensi jerat hukum pidana dalam tragedi ini sangat dimungkinkan mengingat jumlah korban meninggal dunia yang signifikan.
Hingga Selasa (7/10/2025) pagi, Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi 67 korban meninggal dunia dari total 171 korban yang dievakuasi.
Ito menjelaskan, jika hasil penyelidikan Polda Jawa Timur membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:
Baca juga: Identitas Lengkap 7 Santri Korban Musala Ambruk di Sidoarjo Berhasil Diidentifikasi DVI Polda Jatim
Baca juga: KKB Papua Tuding TNI Bom Permukiman dan Kuburan Leluhur di Kiwirok, Kapendam Bantah TPNPB-OPM
Baca juga: Siapa Lebih Kuat? Menkeu Purbaya Abaikan Peringatan Luhut, Tegaskan Anggaran MBG Siap Dipotong
- Pasal 359 KUHP: Terkait kelalaian yang mengakibatkan orang mati.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Pasal ini memiliki ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda 20 persen dari nilai bangunan.
Selain itu, sanksi administratif juga menanti karena bangunan ini diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang jelas melanggar regulasi.
Penyelidikan Menunggu Usai Evakuasi
Ito Sumardi juga menyoroti aspek pertanggungjawaban perdata.
Ia menyebut, keluarga korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak-pihak yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya.
"Kalau memang terbukti ada dalam pelaksanaan tidak sesuai standar kemudian pengawasan maka kontraktor itu dapat dikatakan bertanggung jawab secara profesional dan pidana. Demikian pula konsultan atau pengawas," jelas Ito.
Meski demikian, Ito mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka dan langkah hukum lainnya baru akan dilakukan oleh Polda Jawa Timur setelah seluruh proses evakuasi korban selesai dilakukan.
Hingga saat ini, Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo memastikan total 171 orang berhasil dievakuasi, dengan 104 orang selamat dan 67 orang meninggal dunia, di mana delapan di antaranya adalah potongan tubuh (body part).
Baca juga: Korban Tewas Tragedi Runtuhnya Ponpes di Sidoarjo Jadi 14 Orang, Puluhan Santri Masih Hilang
Baca juga: Gua Kagak Pulang, Gua Tidur Nginep Ancam Ketua Termul Jika Roy Suryo Cs Lolos dari Jeratan Hukum
Ito mengingatkan, di tengah duka mendalam yang menyelimuti Ponpes Al Khoziny, proses hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
"Penetapan tersangka tentunya akan dilakukan, bila unsur pidana serta kelalaiannya terbukti. Jadi bukti-bukti ini sekarang sedang dikumpulkan, namun demikian tentunya kita masih berduka semua, kita harus cooling down dulu," kata Ito.
Penundaan penetapan tersangka ini, menurut Ito, bertujuan agar tidak ada kesan bahwa masalah pidana ini akan "tambah melukai daripada anggota pesantren Al Khoziny."
Publik kini menanti hasil akhir penyelidikan yang akan mengungkap secara definitif siapa yang harus menanggung konsekuensi hukum atas tragedi kemanusiaan ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Reaksi Menkebu Purbaya Tahu Dedi Mulyadi Minta Donasi Rp1.000 Per Hari dari Warga Jabar: Terserah
Baca juga: KKB Papua Tuding TNI Bom Permukiman dan Kuburan Leluhur di Kiwirok, Kapendam Bantah TPNPB-OPM
Baca juga: Cara Daftar Magang Kemenaker 2025, Pendaftaran 7-12 Oktober untuk Fresh Graduate
Baca juga: Antisipasi Pelangsir, SPBU di Kota Jambi Dijaga Petugas Gabungan
Identitas Lengkap 7 Santri Korban Musala Ambruk di Sidoarjo Berhasil Diidentifikasi DVI Polda Jatim |
![]() |
---|
Update Korban Musala Ponpes Sidoarjo Ambruk: 50 Meninggal Dunia, 13 Santri Masih Proses Pencarian |
![]() |
---|
Korban Tewas Tragedi Runtuhnya Ponpes di Sidoarjo Jadi 14 Orang, Puluhan Santri Masih Hilang |
![]() |
---|
Santri Meninggal di Akibat Runtuhnya Musala Ponpes Sidoarjo 8 Orang, Selamat 103, 58 Masih Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.