Berita Selebritis

Strategi Keliru Vadel Badjideh Berujung Vonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Pilih Pengacara Razman

Kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan aborsi pada putri aktris Nikita Mirzani, LM, mencapai puncaknya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Grid.id/Ist/Kolase Tribun Jambi
Hotman Paris, Razman Nasution dan Vadel Badjideh 

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik membeberkan penyebab majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sang TikTokers.

Sang dancer dijatuhi vonis hukuman penjara selama sembulan tahun dan denda Rp1 miliar hingga buat keluarga syok berat.

Lewat Instagram Story Oya Abdul Malik, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025), kuasa hukum Vadel itu sempat mengunggah video singkat suasana persidangan yang digelar pada Rabu (1/10/2025). 

Terekam jelas suara majelis hakim di ruang sidang yang mengungkapkan penyebab kasus hukum Vadel menjadi perkara yang besar dan disorot.

Baca juga: Emosi Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Tak Sebanding dengan Masa Depan Lolly

Baca juga: Tragedi Suntik Alergi: Janin 9 Bulan Meninggal Usai Ditangani Dokter Umum di RS Bersalin Kota Jambi

Diakui majelis hakim, perkara persetubuhan anak dibawa umur dan aborsi sudah menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia.

"Sebenernya perbuatan ini sama dengan perbuatan terdakwa-terdakwa lainnya. 

Bukan perbuatan yang aneh di peradilan Indonesia," jelas majelis hakim.

Namun karena Vadel merupakan seorang publik figur dan LM adalah anak dari publik figur juga, majelis hakim menilai kasus terlihat besar dan banyak sorotan.

"Tapi kenapa menjadi aneh karena kamu adalah publik figur dan anak korban adalah juga anak dari seorang publik figur," tambah majelis hakim.

Penjelasan hakim tersebut, diduga Oya, jadi penyebab hukuman Vadel menjadi berat, yakni sembilan tahun penjara.

Pun ia mengeluhkan terkait kondisi hukum di negara Indonesia.

"Oh karena itu jadi sembilan tahun?" tulis Oya dalam caption.
 
"Ngeri amat hukum di negara ini ya. Fakta persidangan pun diburamkan."

"Tanggung jawab di akhirat yaaaa," tutup Oya.

Siap Ajukan Banding

Kembali melansir video pendek di Instagram Story Oya yang lain, Vadel terlihat mencoba berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan banding.

Pihak Vadel tegas melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved