Berita Viral
Bejatnya Briptu Risky Paksa Siswi SMA Ciuman di Kantor Satlantas, Kini Kena Karma Dipecat dari Polri
Ia mengajak pelajar SMA ini ke sebuah ruangan lalu menutup pintu. Siswi itu kemudian dipaksa berciuman dan disuruh melakukan tindakan
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Kena karma akhirnya Briptu Muhammad Risky usai paksa ciuman saat tilang siswi SMA di Kupang.
Kini Briptu Muhammad Risky kena getahnya, ia diberhentikan tidak hormat sebagai Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Diketahui kasus pelecehan terjadi pada 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.25 WITA di Jalan Pemuda Kupang.
Saat itu Briptu Muhammad Risky bertugas menilang siswi SMA tak memiliki SIM.
Kemudian korban dibawa ke Kantor Satlantas Polrestas Kupang Kota untuk menyelesaikan masalah tilang.
Ia mengajak pelajar SMA ini ke sebuah ruangan lalu menutup pintu.
Baca juga: Ulah Dokter Kandungan Tangannya Masuk ke Area Sensitif Pasien Ibu Hamil, Divonis 5 Tahun Penjara
Baca juga: Terbongkar Sosok Hacker Bjorka Sebenarnya, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Pantas Sulit Dilacak
Baca juga: Oknum Polisi Nekat Jambret Pedagang Tomat di Bali: Terdesak Utang Ratusan Juta Jatuh Tempo
Siswi SMA itu kemudian dipaksa berciuman dan disuruh melakukan tindakan tak senonoh.
Kini per 9 September 2025, Briptu Risky tak lagi jadi polisi.
Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025.
Anggota Polresta Kupang Kota itu resmi diberhentikan dalam upacara in absentia di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025).
“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota.
Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari dalam keterangan resminya.
Kasus lainnya yang viral baru-baru ini terjadi di Bali.
Dimana oknum polisi nekat menjambret kalung emas seorang pedagang ketahuan dan berakhir diikat oleh warga.
Pelaku diketahui bernama Aiptu IWS (51), personel yang masih berdinas di Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Aksi yang dilakukannya sontak mengejutkan warga, sebab sosok yang seharusnya melindungi justru melakukan tindak kriminal.
Baca juga: SOSOK AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Lulusan Akpol 2005, Berhasil Tangkap Hacker Bjorka
Warga yang melihat kejadian itu segera bereaksi. Bukannya berhasil kabur, IWS malah ditangkap ramai-ramai dan jadi pelampiasan amarah massa. Video yang merekam detik-detik penangkapannya pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang komentar pedas dari warganet.
Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku berkaus hitam dan mengenakan jas hujan. Kedua tangannya diikat menggunakan tali agar tidak bisa melarikan diri, sementara beberapa warga meluapkan kekesalan dengan melayangkan pukulan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membenarkan insiden memalukan itu.
“Benar, kejadian tersebut berlangsung di Desa Pancasari. Saat ini kasusnya sedang kami tangani dan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi jambret itu bermula ketika IWS berpura-pura menjadi pembeli. Ia mendatangi warung korban untuk membeli tomat. Saat proses pembayaran, IWS tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan tongkat T, lalu merampas kalung emas yang melingkar di leher korban.
Namun niatnya melarikan diri tak berjalan sesuai rencana. Korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar datang mengejar. Beberapa saat kemudian, IWS berhasil ditangkap dan dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Ya, betul, pelaku merupakan anggota polisi aktif. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut,” kata AKBP Ida Bagus menambahkan.
Kini Aiptu IWS diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan aparat, sekaligus menimbulkan sorotan publik terhadap integritas kepolisian.
Ulah Dokter Kandungan Tangannya Masuk ke Area Sensitif Pasien Ibu Hamil, Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terbongkar Sosok Hacker Bjorka Sebenarnya, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Pantas Sulit Dilacak |
![]() |
---|
Obat Manjur Ala Dokter Tifa Sembuhkan Penyakit Jokowi: Protokol Nutrisi Surgawi,Syarat Taubat Nasuha |
![]() |
---|
Strategi 'Elit' Jokowi: Cabut Laporan Ijazah Palsu, Sinyal Damai dengan Roy Suryo Cs dan Rebranding? |
![]() |
---|
Viral Anggota Satpol PP di Pangandaran Palaki 4 Bocah SD, Minta Sebungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.