Berita Viral
Ulah Dokter Kandungan Tangannya Masuk ke Area Sensitif Pasien Ibu Hamil, Divonis 5 Tahun Penjara
Ya, dokter Syafril terbukti melecehkan pasien wanita hamil dan sudah dilakukannya berulang kali melibatkan lebih dari satu orang.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat dokter kandungan yang viral melakukan pelecehan kepada ibu hami?, ya kini divonis lima tahun penjara.
Usai terbukti lecehkan ibu hamil saat melakukan USG, kin oknum dokter kandungan di Garut divonis lima tahun penjara.
Diketahui M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Garut, Jawa Barat kini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Ya, Dokter Syafril terbukti melecehkan pasien wanita hamil dan sudah dilakukannya berulang kali melibatkan lebih dari satu orang.
Majelis hakim menyatakan jika dokter kandungan M Syafril Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Selain itu ia juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis. Atas perbuatan dokter kandungan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 5 tahun.
Baca juga: Terbongkar Sosok Hacker Bjorka Sebenarnya, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Pantas Sulit Dilacak
Baca juga: Obat Manjur Ala Dokter Tifa Sembuhkan Penyakit Jokowi: Protokol Nutrisi Surgawi,Syarat Taubat Nasuha
Baca juga: Strategi Elit Jokowi: Cabut Laporan Ijazah Palsu, Sinyal Damai dengan Roy Suryo Cs dan Rebranding?
Selain itu, dokter kandungan M Syafril Firdaus diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban senilai Rp 106 juta lebih.
Pembacaan vonis dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad beserta Hakim Anggota Haryanto Das'at, Ahmad Renardhien dan Eva Khoerizqiah.
Majelis hakim menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Ia juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis, yang dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, serta menimpa perempuan hamil.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.
Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hakim juga memutuskan bahwa pria yang akrab disapa dokter Iril harus membayar restitusi terhadap lima orang korban.
Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796,00.
"Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah flashdisk kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5 ribu rupiah," ucap Hakim Sandi.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," ucapnya kepada Tribunjabar.id usai persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Firman S Rohman, menyatakan sikap serupa.
Ia menegaskan masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Kami juga masih pikir-pikir, tentunya akan kami pelajari dulu seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan," kata Firman.
Mohon Maaf kepada Keluarga
Setelah vonis dibacakan, Iril menghampiri awak media lalu menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya langsung.
Dalam surat itu, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya.
"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya"
"Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik,” tulisnya.
Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai 'rasa keluarga baru'.
Iril juga berterimakasih kepada swartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir.
"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya
Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tandatangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.
Awal Mula Kasus
Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24). Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.
Korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi.
Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.
Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.
Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.
"Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos."
"Keduanya kemudian masuk. Tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," ucapnya.
Korban yang berhasil melakukan perlawanan kemudian melarikan diri dari kamar kos.
dokter kandungan
M Syafril Firdaus
Dokter Syafril
Garut
pelecehan
ibu hamil
USG
divonis
Tribunjambi.com
Strategi 'Elit' Jokowi: Cabut Laporan Ijazah Palsu, Sinyal Damai dengan Roy Suryo Cs dan Rebranding? |
![]() |
---|
Viral Anggota Satpol PP di Pangandaran Palaki 4 Bocah SD, Minta Sebungkus Rokok |
![]() |
---|
Mobil Korban Perampokan Berujung Maut di Jambi Terpantau CCTV Masuk Jalan Tol Arah Palembang |
![]() |
---|
Pak Kades Diduga Mesum dengan Janda, Warga Marah Sampai Segel Kantor Desa |
![]() |
---|
Pejabat Pemkab ini Akhirnya Mengaku Selingkuh meski Sangsi soal Isu Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.